Kapal Transporter Ditangkap Bakamla di Bintan, Pemilik Lapor ke Presiden

Kapal Transporter Ditangkap Bakamla di Bintan, Pemilik Lapor ke Presiden

Pemilik dua kapal KLM yang ditangkap Bakamla melakukan konfrensi pers. (Foto: Yude/Batamnews)

Batam - Bakamla mengamankan dua unit kapal yakni KLM Keluarga Mandiri dan KLM Karya Sampurna di perairan Tanjungberakit, Kabupaten Bintan. Pemilik kapal, Rudi Parman alias Ahong menuding jika penangkapan oleh Bakamla itu menyalahi aturan.

Ahong mengatakan, kapal tersebut memiliki izin dan dokumen resmi yang dikeluarkan oleh instansi berwenang. Bahkan dia menyebutkan usaha yang dilakoninya sebagai jasa transporter pengangkut rokok ini sudah berjalan sejak 7 tahun lalu dan sudah memiliki izin resmi.

"Kami punya dokumen resmi yang dikeluarkan oleh Negara, tetapi Bakamla seperti berusaha mencari kesalahan, keduanya tetap diamankan dan sudah dilimpahkan ke Bea Cukai Karimun," kata Ahong, Sabtu (30/11/2019).

Dikatakan Ahong, jenis usaha yang dilakoninya hanyalah penyedia kapal untuk rokok asal Singapura bermerk U2 untuk dibawa menuju Songklak, Thailand.

Di Batam hanya sebagai tempat persinggahan. Ia mengaku selalu melaporkan ke petugas berwenang dalam hal ini pihak Bea dan Cukai tipe B Batam guna menjalani proses pemeriksaan dokumen dan barang.

"Boleh dicek ada tidak rokok ini beredar di daerah, tidak ada dan saya pun tidak mau," kata Ahong.

Ahong mengaku memilih Batam sebagai lokasi penyimpanan sementara karena pembiayaannya yang murah. Beda dengan Singapura yang memiliki biaya sewa kontainer dan pelabuhan. Bahkan itu sudah mulai dilakukannya sejak 4 tahun belakangan.

"Kami ini penyedia jasa angkut. Biasanya, kami bawa rokok ini dari Singapura ke Songkla. Tapi beberapa tahun ini kami alihkan melalui Batam, (Kepri) karena biayanya lebih murah. Kami tawarkan kepada pengguna jasa kami dan mereka setuju," ucapnya.

Pengamanan kedua kapal tersebut berawal dari pengamanan KLM Keluarga Mandiri, yang tengah memuat 1.500 kotak rokok U2. Pada saat diamankan pada 7 September 2019, kapal diketahui tengah lego jangkar di perairan Berakit dikarenakan cuaca yang tidak mendukung untuk melanjutkan perjalanan menuju Thailand. Hal yang sama juga berlaku pada KLM Karya Sampurna yang tengah mengangkut 390 kota rokok, pada tanggal 12 November 2019 di perairan yang sama.

"Saat ini untuk kelanjutannya kasusnya, dua kapten kapal dan koordinator kedua kapal masih ditahan di Bea Cukai Karimun. Sementara para ABK kapal berjumlah 30 orang sudah dibebaskan, namun saat ini jadinya mereka menganggur," ujarnya.

Ahong mengaku rugi milyaran rupiah yang harus ditanggung untuk memberikan ganti rugi muatan terhadap produsen dan juga pembeli rokok yang berasal dari Singapura dan Thailand.

"Mereka sudah bilang bahwa alur bisnis ini ditutup, mereka tidak mau menggunakan jasa saya lagi. Bahkan, pengguna jasa lainnya pun tak berani lagi setelah ada permasalahan ini. Pemasukan ke negara juga hilang mulai dari jasa kita melalui Batam, labuh tambat dan pendapat lainnya," ucapnya.

Dikatakan Ahong ia sudah menyampaikan surat resmi yang ditujukan langsung kepada Presiden RI, Joko Widodo untuk meminta penjelasan.

Kuasa hukum Ahong, Alex Cornelis Timmerman mengaku sangat menyayangkan tindakan yang dilakukan Bakamla. Dimana  berdasarkan aturan dalam UU Kemaritiman disebutkan, tidak diperbolehkan melakukan pemeriksaan terhadap kapal-kapal yang memiliki kelengkapan dokumen.

"Ada aturan yang menyebutkan, kapal yang berlayar dalam jalur bisnis jasa angkut tidak boleh dilakukan pemeriksaan di tengah laut sebelum kapal tersebut sampai ke tujuan. Ini saja sudah jelas menyalahi aturan. Selain itu disebutkan untun menghindari cukai, kan barang ini bukan untuk diedarkan di Indonesia. Mereka hanya numpang transit saja," ujarnya..

Saat ini proses hukum atas penangakapan KM Keluarga Mandiri sudah sampai pada tahap P21 dan akan segera disidangkan. "Harapan kami, segera diproses untuk maju ke persidangan agar klien kami tahu titik salah dan benarnya dimana. Kami juga berharap adanya pembinaan," kata Alex.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews