Bakamla Gagalkan Transfer BBM Ilegal di Perairan Kabil

Bakamla Gagalkan Transfer BBM Ilegal di Perairan Kabil

Foto: Bakamla.

Batam - Satuan Tugas Khusus (Satgassus) Trisula Bakamla RI dari KN Bintang Laut - 401 mengamankan floating barge berinisial PS 5001 yang sedang melakukan transfer BBM berjenis Fame, di Perairan Kabil, Batam, Kepulauan Riau, Selasa (24/9/2019) malam.

Sestama Bakamla RI/IDNCG Laksda Bakamla S. Irawan, menerangkan saat jajarannya melakukan penangkapan, floating barge PS 5001 didapati  sedang  memindahkan BBM ke tugboat berinisial GS 88. 

Transfer dilakukan melalui perantara tugboat dengan inisial MTP, BBM yang sudah berhasil ditransfer mencapai 14 ton

"Proses transfer BBM Fame ini terinidikasi dilakukan secara ilegal karena tidak dilengkapi dokumen yang sah," terang Irawan dalam rilis yang diterima batamnews.

Saat ini, floating barge PS 5001, tugboat GS 88, dan tugboat MTP sedang menjalankan proses ad hoc ke Pelabuhan Peti Kemas, Batu Ampar, Batam.

"Pemeriksaan lebih lanjut akan dilaksanakan oleh Tim Unit Penindakan Hukum (UPH) Bakamla RI/IDNCG, yang kemudian akan diserahkan kepada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral untuk diproses sesuai hukum yang berlaku," terang Kasubbag Humas Bakamla RI Letkol Bakamla Mardiono.

(*)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews