Bakamla RI Amankan Kapal Bermuatan 70 Ton Solar Ilegal di Perairan Kepri

Bakamla RI Amankan Kapal Bermuatan 70 Ton Solar Ilegal di Perairan Kepri

Kapa kayu bermuatan 70 ton solar ilegal diamankan Bakamla RI (Foto:dok.bakamla)

Jakarta - Badan Keamamanan Laut Republik Indonesia (Bakamla RI)/Indonesian Coast Guard (IDNCG) mengamankan kapal bermuatan solar diduga ilegal di perairan Kepulau Riau. Solar itu, dibawa menggunakan kapal kayu.

Penangkapan ini dilakukan pada Senin (29/7/2019) pada pukul 16.00 WIB. Kapal yang dimiliki oleh WNI berinisial R bertindak mencurigakan.

"Kejadian bermula saat KN Belut Laut yang dikomandani oleh Letkol Bakamla Heni Mulyono, S.T. mendeteksi adanya sebuah kapal kayu yang merubah haluan kapal di Selat Combol, Perairan Pulau Rembang. Kondisi kedalaman sekitar yang dangkal mendorong dilakukannya pengejaran dengan menggunakan sea rader," ucap Kasubbag Humas Bakamla RI, Letkol Bakamla Mardiono dalam keterangannya, Selasa (30/7/2019).

Kapal berhasil di berhentikan oleh pihak Bakamla. Setelah diperiksa, muatan solar dibawa tanpa izin resmi. "Diketahui adanya muatan BBM solar tidak kurang dari 70 ton, yang diduga ilegal," kata Mardiono.

Saat ini, petugas sedang menyelidiki kasus ini lebih lanjut. "Saat berita ini diturunkan, kapal beserta muatan sudah sandar di Pangkalan Bakamla RI Barelang Batam guna proses penyelidikan lebih lanjut," kata Mardiono.

(*)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews