Polda Kepri Perkuat Kinerja PPID dalam Penyelesaian Sengketa Informasi

Polda Kepri Perkuat Kinerja PPID dalam Penyelesaian Sengketa Informasi

Diskusi penyelesaian sengketa informasi. (Foto: Yude/Batamnews)

Batam - Polda Kepri mengharapakna Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) mereka dapat menyelesaikan setiap sengketa informasi yang terjadi. PPID juga diminta lebih memahami kaidah serta tata cara penyelesaian sengketa informasi.

Hal itu disampaikan Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol S Erlangga saat Diskusi penyelesaian sengketa informasi yang digelar Divisi Humas Polri di Ballroom Hotel Pacific Kota Batam pada Rabu (27/11/2019).

“Diskusi ini perlu diadakan, sehingga mampu memberikan pelayanan terbaik terhadap masyarakat dalam hal penyelenggaraan Informasi Publik,” ujar Erlangga.

Selain itu, Erlangga menyampaikan bahwa memperoleh informasi adalah hak asasi manusia dan Keterbukaan Informasi Publik adalah salah satu ciri penting negara demokratis.

“Seperti yang tertera di Undang-undang nomor 14 tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik. Disebutkan bahwa sengketa Informasi Publik adalah, sengketa yang terjadi antara badan publik dan pengguna informasi publik yang berkaitan dengan hak memperoleh dan menggunakan informasi berdasarkan perundang-undangan,” ucapnya.

Kadiv Humas Polri yang diwakilkan oleh Kabag Anev Biro PID Divisi Humas Polri, Kombes Pol Drs. Sugeng Hadi Sutrisno menyampaikan, dalam menuju polisi yang profesional dan dipercaya masyarakat, ada tiga hal kebijakan utama Kapolri yang sederhana yang perlu di fokuskan dalam program Promoter. “Yaitu peningkatan kinerja, perbaikan kultur dan manajemen media,” katanya.

Hal itu sesuai dengan Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 28 dan Undang-undang no 9 tahun 1998, kebebasan menyampaikan pendapat yang disampaikan oleh masyarakat harus disampaikan dengan etika yang baik dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Sehingga masyarakat diharapkan mengetahui batasan-batasan yang bisa berdampak pada pelanggaran hukum yang diatur di dalam KUHP Undang-undang no 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE),” ujarnya.

“Polri sebagai badan publik wajib memberikan serta membuka akses bagi setiap pemohon Informasi sesuai yang diamanatkan oleh Undang-undang no 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP),” ujarnya lagi.

 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews