Kadin Kepri Minta Pemerintah Perjelas Kepastian Hukum Investasi di Kepri

Kadin Kepri Minta Pemerintah Perjelas Kepastian Hukum Investasi di Kepri

Foto: ist

Batam - Menutup akhir tahun 2019, Kamar Dagang dan Industri Batam menggelar Rapat Pimpinan (Rapim) Provinsi Kepri ke V yang akan diteruskan dalam Musyarawah Nasional (Munas) di Bali.

Pada rapim kali ini, kepastian hukum berinvestasi di Kepri dipilih menjadi fokus pembahasan utama. Selama ini payung hukum investasi di Kepri terutama Batam dinilai membingungkan investor.

Ketua Kadin Kepri; Ahmad Ma'ruf Maulana meminta pemerintah untuk mempermudah dan melindungi dunia usaha bagi investor dari berbagai negara. Mudahnya proses perizinan usaha yang diberikan oleh pemerintah daerah dipastikan akan menjadi daya tarik bagi investor.

"Mengingat hingga saat ini masih ada sesuatu hal yang dianggap tidak pasti dalam dunia investasi di Kepri. Salah satunya, menyangkut pajak penerangan jalan umum (PJU) yang dinggap sangat memberatkan dunia usaha khususnya industri jasa," katanya.

Ia pun mengaku telah meminta keadaan DPRD Kepri untuk menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan institusi terkait guna mempertanyakan pajak PJU tersebut dari 6 menjadi 8 persen.

"Kami juga akan mempertanyakan dasar hukumnya seperti apa. Mengingat dampak kenaikan ini pastinya akan sangat berpengaruh pada dunia usaha, khususnya kepri," terangnya.

Selain itu, Kadin Kepri juga menyoroti terkait pergantian pimpinan BP Batam dalam 5 tahun terakhir yang dinilai tidak efektif terhadap pertumbuhan ekonomi Batam.

Hal ini juga termasuk proses penerapan kawasan KEK di sebagian area di Batam seperti KEK Pelabuhan, KEK Maintenance, Repair, dan Overhaul (MRO) Batam Aero Technic dan KEK Nongsa Digital Park, juga KEK Rumah Sakit di Kawasan Rumah Sakit Badan Pengusahaan (BP) Batam, Sekupang yang terus diusahakan.

"Merubah sebagian status Batam menjadi KEK itu merupakan hal yang menjadi ketidak pastian. Kami juga makanya kemarin langsung laporan ke Menko Perekonomian Pak Erlangga. Kami meminta jaminan kepastian hukum berusaha," tutupnya.

Untuk itu, pihaknya juga meminta kepada Pemerintah Daerah agar bisa memberikan kepastian hukum di Kepri dan Batam, sebagaimana instruksi dari Presiden Jokowi guna memberikan kepastian hukum bagi investor.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews