Satlantas Bintan Pasang Spanduk Peringatan di Titik Rawan Kecelakaan

Satlantas Bintan Pasang Spanduk Peringatan di Titik Rawan Kecelakaan

Spanduk imbauan dipasang polisi Bintan di titik rawan kecelakaan. (Foto: Ari/batamnews)

Bintan - Satlantas Polres Bintan terus berupaya melakukan berbagai cara untuk menekan angka lalulintas di seluruh wilayah Kabupaten Bintan. Salah satunya menyampaikan imbauan melalui spanduk.

Kasatlantas Polres Bintan, AKP Rendi Johan Prasetyo mengatakan spanduk-spanduk tersebut dipasang di beberapa lokasi rawan kecelakaan lalulintas (lakalantas).

"Tujuannya untuk mengingatkan kembali kepada pengguna jalan raya khususnya pengendara dan pengemudi kendaraan agar selalu tertib berlalulintas," ujar Rendi, Rabu (27/11/2019).

Dari hasil pendataannya ada 6 titik rawan lakalantas yang harus dipasangan spanduk imbauan tersebut. Dimulai dari Jalur Lintas Barat Batu 17 Kecamatan Toapaya, Jalan Gesek Batu 20 Kecamatan Toapaya, Jalan Tirtamadu Perkebunan Kelapa Sawit Kecamatan Toapaya.

Kemudian Jalur Lintas Barat Simpang Bintan Buyu Kecamatan Teluk Bintan, Jalur Lintas Barat Desa Bintan Bekapur Kecamatan Teluk Bintan, Kawasan Simpang Lagoi Resort Kecamatan Teluk Sebong.

"Spanduk itu sudah di pasang dari semalam pagi. Semoga imbauan ini bermanfaat bagi pengendara dan juga berdampak pada angka lakalantas di Bintan," katanya. 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews