4 Tersangka Sindikat Bisnis Handphone di Batam Ditangkap

4 Tersangka Sindikat Bisnis Handphone di Batam Ditangkap

Kasat Reskrim Polresta Barelang memaparkan kasus penipuan bisnis handphone. (foto: alfi)

BATAMNEWS.CO.ID, Batam - Empat orang dari lima tersangka penipuan bisnis handphone yang dilakukan terhadap PT Tankindo Jaya, Batam, Kepulauan Riau, pada 18 Mei 2015 lalu, berhasil dibekuk polisi di dua kota berbeda.

Lima tersangka yang merupakan sindikat penipuan ini, ialah Yongki Yudhi Aprilianto alias Roni, Susanto Liem alias Acin, Fedi Chandra alias Samuel Antonius dan Johan Ko alias Ahai, sedangkan inisial A masih dalam daftar pencarian orang (DPO).

"Mereka dikatakan sindikat karena sudah merencanakan penipuan ini sejak jauh hari sebelum kejadian, mereka datang ke Batam hanya untuk melakukan hal tersebut saja," kata Kompol Yoga Buana Dipta, Kasat Reskrim Polresta Barelang kepada Batamnews.co.id, Jumat (31/7/2015) siang.

Keempat tersangka yang sudah tertangkap oleh kepolisian Polresta Barelang itu, ditangkap di dua kota yang terletak di Pulau Jawa.

"Mereka kita tangkap di waktu yang berbeda dan di kota yang berbeda. Satu orang ditangkap di Surabaya dan 3 lainnya di Jakarta," kata Yoga.

Selain itu, modus yang digunakan ke-5 tersangka untuk melakukan penipuan itu, dengan cara bertransaksi secara tunai pada awal perjumpaannya dengan korbannya yang merupakan distributor handphone.

Sedangkan tersangka berpura-pura membuka toko penjualan handphone di Lucky Plaza.

"Mereka bermodus dengan cara meyakinkan setiap korban dengan transaksi secara tunai pada awal transaksi, setelah dua kali melakukan pembayaran, mereka pun langsung menutup toko dan kabur," tambah Yoga.

(alf)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews