Jaksa Sebut Najib Razak Rusak Barang Bukti Kasus 1MDB

Jaksa Sebut Najib Razak Rusak Barang Bukti Kasus 1MDB

Mantan PM Malaysia, Najib Razak.

Kuala Lumpur - Mantan Perdana Menteri Malaysia Najib Razak disebut menyuruh anteknya untuk menghapus informasi mengenai 1MDB, demi menghindari pertanggungjawaban sipil atau pidana, kata jaksa penuntut dalam sidang ketiga kasus mega korupsi ini, Senin, 18 November 2019.

Ketua jaksa penuntut, Gopal Sri Ram, mengatakan bahwa Najib bersekongkol dengan Arul Kanda, mantan kepala eksekutif 1Malaysia Development Berhad (1MDB), yang juga tidak mengakui kesalahannya di Pengadilan Tinggi Kuala Lumpur dengan tuduhan merusak laporan audit dana skandal tersebut.

"Terdakwa menggunakan posisinya sebagai perdana menteri dan menteri keuangan untuk memerintahkan anak buahnya agar menghilangkan bukti-bukti," ujar Gopal di persidangan, dikutip Liputan6.com dari South China Morning Post, Selasa (19/11/2019).

"Penuntutan menunjukkan terdakwa Najib melakukan apa yang dia lakukan untuk menghindari pertanggungjawaban perdata atau pidana sebagai direktur bayangan 1MDB, serta dalam posisinya sebagai perdana menteri dan menteri keuangan."

Rezim Najib Razak tak lagi berjaya setelah Malaysia menggelar pemilihan umum pada Mei tahun lalu, yang mengakhiri 60 tahun kekuasaan koalisi Barisan Nasional terhadap Negeri Jiran.

Sejak itu, seluruh skandal yang menjerat Najib dikuak, dengan total 42 dakwaan yang mencakup pencucian uang, penyalahgunaan kekuasaan dan pelanggaran kepercayaan sehubungan dengan 1MDB dan mantan anak perusahaannya, SRC International.

Dia sekarang harus menjalani pemeriksaan berturut-turut pada tiga persidangan terpisah, termasuk gratifikasi pribadi.

Najib dijadwalkan untuk bersaksi pada 3 Desember 2019 dalam persidangan pertama kasus 1MDB, di mana ia didakwa dengan tujuh tuduhan penyelewengan uang sejumlah 42 juta ringgit (US $ 10 juta) dari SRC International.

Sidang kedua, di mana ia didakwa dengan 25 tuduhan atas dana gelap hampir US $ 700 juta --yang ditemukan di rekening bank pribadinya-- akan dilanjutkan pada 6 Januari 2020.

Sedangkan sidang ketiga berasal dari penyelidikan yang dilakukan oleh auditor jenderal ketika skandal 1MDB pecah pada 2015.

Amendemen terkait dibuat untuk laporan audit sebelum diserahkan ke Komite Akuntan Publik parlemen bipartisan pada Maret 2016.

Najib dituduh menginstruksikan paragraf tertentu dalam laporan audit untuk dibatalkan atau diubah setelah serangkaian pertemuan di kantornya antara 22 dan 26 Februari 2016.

Laporan itu mengungkapkan bahwa 1MDB, yang didirikan Najib pada 2009, punya utang hingga 50 miliar ringgit (US $ 12 miliar) dalam rentang waktu enam tahun.

Arul, yang memimpin proyek dari Januari 2015 hingga Juni 2018, pun sudah menerima banyak kritikan karena diduga membantu menutupi penyalahgunaan yang terjadi untuk melindungi Najib.

Tuduhan penyalahgunaan kekuasaan terhadap Najib dan penghapusan barang bukti yang dilakukan Arul, dapat menyeret keduanya dengan hukuman 20 tahun penjara dan denda.

(*)


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait

close

Aplikasi Android Batamnews