Kawanan Bandit di Tanjungpinang Ini Kompak Mencuri untuk Nyabu

Kawanan Bandit di Tanjungpinang Ini Kompak Mencuri untuk Nyabu

Polisi meringkus lima tersangka kasus pencurian bermodus congkel jok sepeda motor di Tanjungpinang. (Foto: Afriadi/Batamnews)

Tanjungpinang - Kawanan pencuri diringkus Polres Tanjungpinang pekan ini. Dua tersangka, yakni Es (26) dan Br (24) sebagai eksekutor yang beraksi dengan mencongkel jok sepeda motor korbannya di beberapa TKP. Sementara tiga lainnya Af (35), As (34) dan De (39) menjadi penadah barang curian.

Kapolres Tanjungpinang, AKBP Muhammad Iqbal mengatakan, pengungkapan kasus ini berdasarkan infomasi dari masyarakat yang merasa kehilangan dua unit handpone dan uang tunai Rp 750 ribu saat memakir sepeda motor di Jembatan Dompak Tanjungpinang.

Baca juga: Maling Spesialis Congkel Jok Sepeda Motor Ditembak Polres Tanjungpinang

"Korban pun melaporkan kejadian itu ke Polres Tanjungpinang dan kami langsung membentuk tim untuk melakukan penyelidikan," kata Kapolres Tanjungpinang, AKBP M Iqbal, Senin (28/10/2019).

Awalnya polisi menangkap pasutri yang menjadi penadah barang curian yakni As dan De. Dari penangakapan itu terungkap para pelaku lainnya.

"Kedua pelaku (pencuri) ini ditangkap terpisah, namun untuk Es saat melakukan penangkapan ia berusaha melarikan diri sehingga dilakukan upaya tindakan tegas dan dilumpuhkan dengan timah panas," ujarnya.

Baca juga: Ditangkap Polisi, Pencuri Aki ini Menangis Mengaku untuk Biaya Nikah

Pelaku mengaku mencuri di 25 TKP di Jembatan Dompak, Tanjungpinang. "Mereka saling kenal, awal yang pemakai sabu-sabu, dari situ lah mereka bentuk kelompok melakukan kejahatan pencurian. Jadi handpone yang diambil itu mereka gunakan untuk ditukar dengan sabu dan dipakai bersama-sama," ujarnya.

Esd dan Br dijerat pasal 363 KHUpidana dengan ancaman paling lama 5 tahun penjara. Sedangkan Af, As dan De sebagai penadah dijerat pasal 480 KHUpidana, ancaman paling lama 4 tahun penjara.

(adi)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews