Komisi 4 DPRD Kepri Berikan Tambahan Anggaran KPPAD Kepri

Komisi 4 DPRD Kepri Berikan Tambahan Anggaran KPPAD Kepri

Foto: ist

Tanjungpinang - Komisi 4 DPRD Kepri yang salah satunya membawahi perlindungan anak memberikan dukungan dilakukannya penguatan perlindungan anak di Provinsi Kepri. Sebagai salah satu bentuk kepedulian DPRD Kepri tersebut adalah menaikan anggaran Komisi Pengawasan dan Perlindungan Anak Daerah (KPPAD) Provinsi Kepri untuk tahun anggaran 2020.  

Komisi 4 melakukan fungsi budgetingnya dengan memplot anggaran KPPAD Kepri tahun 2020 naik menjadi Rp1,5 miliar. Anggaran KPPAD Kepri tersebut diberikan dalam bentuk hibah.  

Dalam pembahasan sebelumnya antara DPRD Kepri dan Pemprov Kepri, KPPAD Kepri hanya mendapat anggaran sebesar Rp 750 juta. Anggaran tersebut masuk dalam mata anggaran Dinas Pemberdayaan perempuan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana  (DP3AP2KB) dan dikelola oleh UPT Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kepri.

Dukungan  Komisi 4 ini disampaikan dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan KPPAD Kepri , Dinas Pemberdayaan perempuan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk  dan KB (DP3AP2KB) Provinsi Kepri, UPT  Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kepri. Pembahasan penambahan anggaran ini juga dihadiri Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Provinsi Kepri.

RDP ini dipimpin oleh Sirajudin Nur, Wakil Ketua Komisi 4 dan dihadiri beberapa anggota Komisi 4 seperti Alex Guspeneldi, Hanafi Ekra, Wahyu Wahyudin, Sugianto dan Safroni. Sementara dari KPPAD Kepri dihadiri Eri Syahrial selaku ketua dan juga dihadiri oleh Kepala DP3AKB Kepri Misni, Kepala UPT P2TP2A Herman. Tiga komisioner KPPAD Kepri lainnya, Titi Sulastri, Marlia Sari Dewi, Mahmud Syaltut juga mengikuti RDP ini.

Sirajudin Nur mengatakan seluruh anggota komisi 4 yang hadir sepakat bahwa perlindungan anak merupakan urusan wajib yang harus dilaksanakan oleh Pemerintah Provinsi Kepri.

Penguatan kelembagaan KPPAD Kepri  termasuk dukungan anggaran harus diberikan karena dibentuknya KPPAD Kepri mempunyai landasan yang kuat,  yaitu Undang-Undang Perlindungan Anak dan Perda Kepri No 7 Tahun 2010 tentang penyelenggaraan Perlindungan Anak.  

Dijelaskan Sirajudin,  KPPAD Kepri harus melaksanakan tugas dan fungsinya sesuai dengan apa yang ada dalam Perda tersebut yaitu melakukan sosialisasi perundang-undangan terkait perlindungan anak, mengumpulkan data dan informasi, melakukan pengasawan, melakukan telaah dan kajian dan memberikan masukan ke Gubernur Kepri.

‘’Dalam melaksanakan tugas tersebut  harus didukung dengan anggaran yang mencukupi. Apalagi melihat kasus-kasus anak di Provinsi Kepri tinggi sehingga diharapkan dengan adanya tambahan anggaran untuk KPPAD bisa melakukan program dan kegiatan perlindungan anak yang dibutuhkan,’’ ujar Sira.

Anggota DPRD Kepri lainnya, Alex Guspeneldi juga sangat mendukung penguatan kelembagaan KPPAD Kepri dengan menambah anggaran program dan kegiatan. Meski di dalam UU Perlindungan Anak yaitu UU No 23 tahun  2002 dan UU No 35 Tahun 2014, kelembagaan komisi anak di daerah bersifat bisa dibentuk, namun melihat kondisi permasalahan anak yang terjadi saat ini yang harus mendapatkan perhatian  pemerintah, termasuk di Kepri maka pembentukan lembaga seperti KPPAD ini menjadi wajib.  Apalagi KPPAD Kepri juga diperkuat dengan Perda.  

Ketua KPPAD Kepri Eri Syahrial menyambut baik respon positif yang diberikan Komisi 4 DPRD Kepri. Disampaikan Eri Syahrial, perlindungan anak merupakan tamggung jawab semua pihak. Pemerintah Provinsi Kepri dan DPRD Kepri harus memberikan dukungan kepada KPPAD Kepri sebagai lembaga yang melakukan pengawasan penyelenggaraan perlindungan anak di Kepri. 

‘’Dukungan anggaran yang diberikan tersebut akan berguna untuk memaksimalkan fungsi pengawasan termasuk sosialisasi perlindungan anak di masyarakat,’’ katanya.

(*)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews