Nelayan Batam Minta Subsidi BBM Harus Tepat Sasaran

Nelayan Batam Minta Subsidi BBM Harus Tepat Sasaran

Ilustrasi nelayan.

Batam - Puluhan nelayan mendatangi Dinas Perikanan (Diskan) Kota Batam, Senin (18/11/2019). Mereka meminta pemerintah mengubah aturan soal pengambilan BBM bersubsidi. 

Ketua I Forum KUB Mina Batam Madani, Batam, Muhammad Bin Boyan mengatakan bahwa saat ini pengambilan BBM bersubsidi ini sudah dilakukan secara perorangan. Padahal sebelumnya BBM bersubsidi ini diperuntukkan ke Kelompok Usaha Bersama (KUB). 

“Kami mau diubah lagi, tetap diperuntukkan kepada KUB, karena ada nelayan mau ambil minyak, tapi minyaknya sudah habis,” ujar Boyan. 

Pihaknya juga meminta agar Dinas Perikanan survei ke lapangan, karena selama ini masih banyak nelayan tidak mendapat rekomendasi. Sedangkan golongan bukan nelayan mendapatkan BBM bersubsidi. 

“Survei lagi, bisa dicek kebutuhan berapa, lihat jarak tempuhnya,” katanya. 

Pihaknya juga meminta agar Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan (SPBN) tidak hanya satu saja di Batam. 

Pertemuan sejumlah nelayan dengan Dinas Perikanan Kota Batam. (Foto: istimewa)

Sementara itu, Kepala Diskan Batam, Husnaini mengatakan Bahwa pihaknya melalui UPT Pelayanan Perikanan mengeluarkan surat rekomendasi BBM bersubsidi berdasarkan Permen Kelautan dan Perikanan nomor 13 tahun 2015. 

Setiap nelayan yang memiliki armada, alat tangkap dan surat nelayan yang dikeluarkan oleh Camat, Lurah dan Penyuluh maka akan diberikan surat rekomendasi, pada saat usulan pengajuan baru. 

“Memang sekarang kami melakukan verifikasi ulang, dengan survei ke lapangan, agar tepat sasaran,” ujarnya.

Surat rekomendasi ini akan diperbaharui per tiga bulan. Dari tiga bulan terakhir ini, pihaknya telah mengeluarkan kurang lebih 1.500 surat rekomendasi. 

“Jadi jika itu nelayan pasti kami berikan, dan bukan nelayan tidak kami berikan,” kata dia. 

Namun menurutnya keluhan yang disampaikan para nelayan tersebut berupa kendala dalam pengambilan BBM bersubsidi. Nelayan meminta agar BBM tersebut diambil per bulan.

“Hal itu tidak diperbolehkan, malah dari pihak Pertamina minta diambil per hari, tapi dari Permen KP itu diatur bahwa BBM diambil setiap minggunya,” kata dia. 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews