Nelayan Batam yang Diduga Ditabrak Kapal Polisi Singapura Jalani Operasi

Nelayan Batam yang Diduga Ditabrak Kapal Polisi Singapura Jalani Operasi

Dian Marzuki, nelayan Batam yang diduga ditabrak kapal Polisi Pengamanan Laut Singapura kini harus menjalani operasi. (Foto: Istimewa).

Batam - Dian Marzuki, nelayan Batam yang diduga ditabrak kapal Polisi Pengamanan Laut (Police Marine Guard) Singapura mendapat perawatan intensif. Kini dia harus menjalani operasi di Rumah Sakit Otorita Batam. 

Warga Belakangpadang ini mengalami patah kaki setelah insiden perahunya disebut ditabrak kapal Police Marine Guard di perairan antara Batam dan Singapura. Saat itu, Dian mengaku sedang memancing bersama lima orang temannya.

Untuk penanganan operasi kaki, keluarga Dian harus merogoh kocek  sekitar Rp150 juta.

"Sementara kita patungan, dari warga dan nelayan," kata Muhamad Boyan, Ketua Forum Kelompak Usaha Bina Batam Madani, kepada Batamnews.co.id, Kamis (1/10/2018).

Boyan menyayangkan sikap polisi Singapura yang membiarkan Dian setelah ditabrak. "Kita tidak usah bicara siapa salah dulu, tetapi ini soal kemanusian, masak nggak ditolong sedikitpun," kata Boyan.

Kejadian tersebut sudah dilaporkan kepada Konsulat Singapura di Batam Center, Batam. "Kami datang bersama perwakilan masyarakat seperti RT, pihak Dinas Perikanan Kota Batam, dan nelayan," katanya.

Hasil pertemuan, lanjut Boyan, Konsulat Singapura akan menindaklanjuti perkara itu dan melaporkan kepada pimpinannya. "Kita beri waktu mereka paling lambat satu minggu," kata Boyan yang juga warga nelayan Belakangpadang itu. 

Pihaknya sudah mendapatkan keterangan dari polisi Singapura bahwa mereka telah memanggil beberapa orang Police Marine Guard untuk menjalani pemeriksaan. 

"Kita dapat laporan setelah berita ini tersebar kemana-mana," katanya.

Boyan bersama pihak keluarga sudah mengirimkan beberapa bukti maupun data soal kejadian ke Konsulat Singapura di Batam ataupun Kedubes Indonesia di Singapura. 

"Kita juga lampirkan total kerugian nelayan diantaranya Rp150 juta untuk biaya pengobatan, dan Rp45 juta untuk mengganti peralatan nelayan yang rusak," kata Boyan.

Sampai saat ini Dian masih terbaring di rumah sakit, belum satupun polisi Singapura menjenguk.

Sebelumnya, Kedutaan Besar Singapura di Jakarta membantah pihak kepolisian penjaga pantai negara itu menabrak nelayan Indonesia di perairan perbatasan pada 31 Oktober lalu. Pernyataan itu dikeluarkan pada Jumat (2/11/2018).

Baca: Nelayan Batam Patah Kaki, Polisi Singapura Bantah Tabrak Perahu

 

(tan)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews