Dugaan Korupsi UPS

Haji Lulung: Mestinya Ahok Tersangka UPS

Haji Lulung: Mestinya Ahok Tersangka UPS

Haji Lulung

BATAMNEWS.CO.ID, Jakarta - Diperiksanya Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama, oleh Bareskrim Polri hari ini terkait kasus pengadaan Uninterruptable power supply (UPS), tidak membuat kaget Wakil Ketua DPRD DKI asal Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Abraham Lunggana (Lulung).

Justru, Lulung mengatakan seharusnya Basuki menjadi tersangkat pengadaan UPS pada anggaran tahun 2014. Karena semua anggaran yang digunakan menjadi tanggung jawab Gubernur DKI Jakarta.

“Mestinya Ahok (Basuki) jadi tersangka. Ahok itu tidak pernah memberantas korupsi karena korupsi ada di tubuhnya dia,” kata Lulung di gedung DPRD DKI, Jakarta, Rabu (29/7).

Alasan Basuki bisa dijadikan tersangka, karena penggunaan anggaran dalam APBD DKI adalah eksekutif, dalam hal ini Gubernur DKI Jakarta. Sedangkan mekanisme pembahasan APBD DKI itu menjadi tanggung jawab DPRD DKI hingga sebatas memberikan perseujuan dalam Rapat Paripurna DPRD DKI.

“Setelah APBD disahkan Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri), maka APBD akan ditindaklanjuti oleh Gubernur DKI sebagai pengguna anggaran untuk menjalankan program-program percepatan pembangunan di DKI Jakarta,” ujarnya.

Selain itu, Basuki sebagai pihak eksekutif harusnya sudah melakukan pencegahan korupsi dari awal penggunaan anggaran.

“Kalau dia memang melakukan pemberantasan, dia harus mencegah dulu. Kalau tidak mencegah berarti dia melakukan pembiaran,” ungkapnya.

Terkait kasus UPS, Lulung mengatakan penggunaan anggaran terakhir dilakukan masing-masing unit dan Gubernur sebagai pihak penanggung jawab. Seharusnya, Basuki meminta dinas terkait dan Unit Layanan Pengadaan barang dan jasa pemerintahan (ULP) DKI untuk mengetahui satuan harga barang dari produsennya.

Kemudian, perusahaan yang menjadi calon peserta tender harus diverifikasi, untuk mengetahui punya kantor atau tidak. Selanjutnya, meminta garansi kepada bank untuk mengetahui perusahaan tersebut punya uang atau tidak.

“Kalau sudah memenuhi syarat, Gubernur dan Sekda buat surat penyediaan dana (SPD). Kalau SPD sudah dikeluarkan, baru adakan lelang. Ikut sertakan perusahaan yang menjadi calon peserta itu. Kalau Gubernur waspada seperti ini, kasus ini tidak mungkin terjadi. Kalau ini terjadi, berarti disini ada pembiaran dari Gubernur kepada kasus UPS,” tuturnya.

sumber: beritasatu.com

 

[snw]


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews