Kabag dan Kabid Bakal Terdampak Penghapusan Jabatan Eselon III dan IV

Kabag dan Kabid Bakal Terdampak Penghapusan Jabatan Eselon III dan IV

Firdaus, Kepala BPKSDM Provinsi Kepri. (Foto: Sutana/batamnews)

Tanjungpinang - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) akan menghapus jabatan eselon III dan IV. Hal ini juga berlaku di lingkungan Pemprov Kepri.

Akibat kebijakan ini, pejabat eselon III dan IV di lingkungan provinsi dan kabupaten/kota, harus lapang dada melepas jabatan. Pegawai eselon III merupakan pejabat administrator atau lebih dikenal saat ini dengan sebutan Kepala Bidang (Kabid) dan Kepala Bagian (Kabag). 

Sedangkan pejabat eselon IV yakni sebagai pejabat pengawas yang saat ini lebih dikenal sebagai Kepala Seksi (Kasi) dan yang setingkatnya Kepala Kantor, Kepala Unit Pelaksana Tugas (UPT).

Keputusan pemerintah pusat tersebut seperti yang sudah dituangkan dalam Surat Edaran KemenPAN-RB Nomor 384 Tahun 2019 tentang langkah strategis dan konkret dalam penyederhanaan birokrasi, yang dikeluarkan pada, Rabu (13/11/2019)

Menpan-RB Tjahjo Kumolo melalui surat edaran tersebut menerangkan, proses transformasi jabatan struktural eselon III, eselon IV, dan eselon V ke jabatan fungsional akan dilaksanakan berdasarkan hasil pemetaan paling lambat minggu ke-IV Juni 2020 mendatang. 

Dalam surat edaran tersebut menyebutkan, penyederhanaan birokrasi berlaku untuk seluruh Kementerian, Lembaga yang Pimpinannya Setingkat Menteri, Lembaga Pemerintah Non Kementerian, Sekretariat Lembaga Negara, Sekretariat Lembaga Non Struktural, Lembaga Penyiaran Publik, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten/Kota.

Dalam surat edaran tersebut juga mengatur tentang tata cara pengalihan jabatan struktural eselon III, eselon IV, dan eselon V menjadi jabatan fungsional.

"Nantinya akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan MenPAN-RB melalui pengangkatan inpassing/penyesuaian ke dalam jabatan fungsional secara khusus," jelasnya dalam surat edaran tersebut.

Melalui surat itu juga, menginstruksikan kepada seluruh Pemda agar terlebih dulu mengidentifikasi unit kerja eselon III, eselon IV, dan eselon V yang dapat disederhanakan dan dialihkan jabatan strukturalnya. 

Kemudian, selanjutnya dilakukan pemetaan jabatan dan pejabat struktural eselon III, eselon IV, dan eselon V pada unit kerja yang terdampak peralihan tersebut.

Dalam surat edaran tersebut Pemda diminta untuk memetakan jabatan fungsional dibutuhkan untuk menampung peralihan pejabat struktural eselon III, eselon IV, dan eselon V yang terdampak dari kebijakan penyederhanaan birokrasi itu.

"Hasil identifikasi dan pemetaan itu,nantinya disampaikan kepada MenPAN-RB dalam bentuk berkas lunak paling lambat minggu keempat Desember 2019 nanti," jelasnya.

Sementara itu, Kepala Badan Kepegawian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPKSDM) Provinsi Kepri Firdaus mengatakan, bila sudah dasarnya tentu pihaknya akan melaksanakan keputusan tersebut.

"Baru masuk Surat Edaran dari MenPAN-RB, kita akan pelajari dulu. Namun karena ini sudah menjadi sebuah keputusan dari pusat, maka akan dilaksanakan," ujarnya.

Ia juga menyebutkan dalam waktu dekat dan secara bertahap akan dilakukan pendataan terhadap jabatan eselon III, IV dan V itu di lingkungan Pemprov Kepri ini.

"Masih ada waktu untuk melakukan pendataan, mana-mana saja yang akan disederhanakan jabatan itu," katanya.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews