BPOM Gerebek Ruko Berisi Kosmetik Ilegal di Mitra Raya 2

BPOM Gerebek Ruko Berisi Kosmetik Ilegal di Mitra Raya 2

Kepala BPOM dan tim saat melakukan pemeriksaan terhadap kosmetik ilegal (Foto:Batamnews)

Batam - Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Kepulauan Riau (Kepri) menyegel ruko di Komplek Pasar Mitra Raya 2, Batam Kota. Hal ini dilakukan karena ditemukan adanya ratusan item kosmetik ilegal, Sabtu (9/11/2019).

Penyegelan itu berawal dari laporan salah seorang warga yang melaporkan adanya kegiatan mencurigakan di salah satu Ruko Blok B Nomor 10 di Komplek Mitra Raya 2. Setelah mendapat laporan tersebut, Kepala BPOM Kepri Yosef Dwi Irwan bersama tim langsung menuju lokasi yang diinformasikan.

“Pas kami kesana, disana ternyata menjual aksesoris. Tapi kami periksa lagi dan ada kami temukan barang ilegal tersebut, tapi sedikit,” kata Yosef, Rabu (13/11/2019).

Yosef menyebutkan, pencarian tidak hanya sampai disitu. Disana mereka juga menemukan catatan-catatan penjualan serta ada salah satu ruko yang terkunci.

“Pas ditanya, mereka nggak tau itu punya siapa. Bilangnya itu kos-kosan, tapi kami nggak percaya. Tim sempat mencoba mencari tukang kunci, tapi nggak jadi,” ucap Yosef.

Lalu kata dia, pada Jumat (8/11/2019), pihaknya kembali lagi ke ruko tersebut, karyawannya tidak ada di sana lagi dan pas dihubungi tidak ada yang aktif. Akhirnya BPOM melakukan upaya paksa dibantu sekuriti dan pihak kelurahan.

“Kami lakukan upaya paksa dan benar kami temukan di dalam itu, kosmetik yang sudah siap di paket, dan siap diperjual belikan,” ujar Yosef.

Lanjutnya, saat ditemukan, ruko yang mempunyai tiga lantai itu berisikan kosmetik ilegal semua dan siap diperjual belikan. Yosef menyebutkan, total barang yang diamankan di ruko Mitra Raya 2 sebanyak 384 item dengan item sejumlah 172.362 pcs, dengan nilai Rp 2.585.430.000.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews