Kasus Oknum Guru Gay Tanjungpinang Dilimpahkan Polisi ke Jaksa
Pd guru Bahasa Inggris diringkus Polres Tanjungpinang. (Foto: Afriadi/Batamnews)
Tanjungpinang - Polisi sudah merampungkan berkas penyidikan kasus pencabulan murid oleh guru di Tanjungpinang. Pd (25), tersangka yang merupakan seorang guru Bahasa Inggris itu diduga gay.
Satreskrim Polres Tanjungpinang sudah melimpahkan berkas perkara ke Kejaksaan Negeri Tanjungpinang, Kamis (7/11/2019).
"Proses penyidikan di Satreskrim Polres Tanjungpinang sudah selesai, dan kewenangan selanjutnya di Jaksa Penuntut Umum," ucap Kasatreskrim Polres Tanjungpinang, AKP Efendri Ali.
Baca juga: Guru LGBT di Tanjungpinang Dipolisikan Murid karena Sering `Digitukan`
Ali memastikan sejauh ini hanya satu orang korban. Sebab selama proses penyidikan tidak ada laporan lain masuk ke Satreskrim Polres Tanjungpinang.
"Pada awal penahanan kemarin sempat ada informasi korban lainnya. Namun setelah kita tunggu, hingga kini tidak ada korban melaporkan," sebutnya.
Kasus pencabulan ini terungkap setelah korban bersama orang tuanya melaporkan kejadian itu ke Mapolres Tanjungpinang pada 29 Mei 2019 lalu.
"Setelah kita melakukan penyelidikan dan berkeyakinan perkara cabul sesama jenis ini memenuhi unsur. Maka kami melakukan penangkapan terhadap pelaku," kata Ali..
Ia menjelaskan, adapun modus yang dilakukan oknum guru ini dengan cara mengacam memberikan nilai buruk terhadap korban.
"Pelaku ini mengancam korban dengan memberikan nilai buruk jika tidak menuruti keinginannya," sebutnya.
Perbuatan itu dilakukan sebanyak 14 kali terhadap korban dan direkam menggunakan handphone.
Ia menuturkan, perbuatan itu bermula korban mengalami masalah dan curhat kepada tersangka. Namun ia memanfaatkan situasi itu untuk melakukan tindakan tidak senonoh.
"Pada bulan November 2018 lalu Pd menyuruh korban datang kerumahnya, setelah itu pelaku memaksakan korban melakukan tindakan asusila," jelasnya.
Baca juga: Polisi Buru Penyebar Video Mesum Pelajar SMP Batam
Aksi tak senonoh yang dilakukan terhadap muridnya itu mulai disuruh mengemut dada oleh pria bertubuh gemuk itu, hingga kemaluan muridnya yang 'digitukan' oleh pria ini. Diduga pria ini LGBT.
Tersangka terancam pasal 289 junto psala 294 KHUpidana ayat 2 tentang undang-undang tindak pidana umum.

Komentar Via Facebook :