Varisa Ditahan, Bagaimana Status Selebgram Cantik Silvia Laura?

Varisa Ditahan, Bagaimana Status Selebgram Cantik Silvia Laura?

Varisa dan Silvia Laura. (Foto: ist/Fb)

Batam - Polisi menahan Varisa Falentina (23) usai ditetapkan sebagai tersangka insiden kecelakaan viral di Harbour Bay. Varisa mengaku tidak memiliki SIM dalam mengemudikan mobil milik Silvia Laura (26).

Ia melanggar pasal 310 ayat (3) UU nomor 22 tahun 2009 tentang lalu-lintas dan angkutan jalan. Gadis itu terancam hukuman kurungan maksimal bisa 5 tahun dan denda maksimal Rp 10 juta.

“Karena korban mendapat luka berat, sehingga dikenakan pasal tersebut,” kata Wakapolresta Barelang, AKBP Mudji Supriyadi, Selasa (5/11/2019).

Sementara itu, selebgram pemilik mobil Nissan Juke dengan plat nomor BP 1916 AM yang bernama Silvia Laura (26) ditegaskan polisi berstatus sebagai saksi.

“Tidak ada kelalaian (Silvia), karena si tersangka (Varisa) sudah dewasa, kecuali anak kecil, kan gak mungkin ketika mau nyetir ditanyakan dulu, sudah punya SIM atau belum,” kata Mudji.

Mudji menambahkan, saat kejadian tersangka (Varisa) dalam keadaan mengantuk, usai mengikuti acara arisan di rumah temannya di Perumahan Bukit Indah Sukajadi. Mereka mengambil mobil yang terpakir di Harbour Bay, karena Jumat malam sebelumnya ada acara di salah satu pub di lokasi itu.

Karena Silvia mengantuk, ia akhirnya memberikan mobil itu ke Varisa. Namun ternyata Varisa juga mengantuk.

Saat kejadian, Varisa kaget karena ada seseorang yang sedang berlari. “Karena kaget itu, salah injak pedal, yang seharusnya rem jadi injak gas,” kata dia.

 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews