Polisi Tahan Varisa, Pengemudi Nissan Juke `Terbang`

Polisi Tahan Varisa, Pengemudi Nissan Juke `Terbang`

Varisa menjadi tersangka atas insiden kecelakaan di Harbour Bay. (Foto: Margaretha/Batamnews)

Batam - Polisi menetapkan Varisa Falentina (24), sopir mobil Nissan Juke yang menabrak pejoging di Harbour Bay sebagai tersangka.

Gadis itu pun ditahan akibat mengemudi tanpa SIM yang menyebabkan kecelakaan yang menimbulkan korbannya luka berat.

“Sudah diamankan satu orang tersangka, sekarang dalam penahanan,” ujar Wakapolresta Barelang, AKBP Mudji Supriyadi saat rilis kasus di Mapolresta Barelang, Selasa (5/11/2019).

Mudji, menjelaskan Varisa Falentina terbukti bersalah melanggar pasal 310 ayat (3) UU nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.

Ancamannya penjara maksimal bisa 5 tahun dan denda maksimal Rp 10 juta. “Karena korban mendapat luka berat, sehingga dikenakan pasal tersebut,” kata Mudji.

Ia menambahkan pada saat kejadian tersangka dalam keadaan mengantuk, karena mengikuti acara arisan di rumah temannya. Selain itu, tersangka merasa kaget karena ada seseorang yang sedang berlari. “Karena kaget itu, salah injak pedal, yang seharusnya rem jadi injak gas,” kata dia.

Pihaknya juga telah melakukan sejumlah tes, yaitu tes narkoba. Hasilnya negatif, tes tersebut juga dilakukan dua kali. “Karena kami takut kalau ada kesalahan, makanya tesnya dilakukan dua kali,” kata dia.

Sementara itu, selebgram pemilik Nissan Juke dengan plat nomor BP 1916 AM yang bernama Silvia Laura (26) hanya berstatus saksi.

Silvia memberikan mobil untuk dikemudikan oleh Varisa, padahal Varisa tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM). “Tidak ada kelalaian, karena si tersangka (Varisa) sudah dewasa, kecuali anak kecil, kan gak mungkin ketika mau nyetir ditanyakan dulu, sudah punya SIM atau belum,” kata Mudji.

 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews