Tetangga di Tanjungpinang Kaget Elen Jadi Buronan Polda Metro Jaya

Tetangga di Tanjungpinang Kaget Elen Jadi Buronan Polda Metro Jaya

Rumah mewah di Batu Kucing, Tanjungpinang yang disegel polisi. (Foto: Adi/batamnews)

Tanjungpinang - Sebuah rumah mewah di Jalan Batu Kucing, Gang Tuah, RT 02/03, Kelurahan Sei Jang, Tanjungpinang disegel polisi Sabtu (2/11/2019) malam.

Rumah yang dikabarkan milik seorang kontraktor bernama Elen itu disegel terkait kasus judi online di Jakarta. Polda Metro Jaya yang turun ke lokasi dibantu Satreskrim Polres Tanjungpinang.

Supri, tetangga Elen mengaku kaget polisi berpakaian preman datang ke rumah mewah bercat krem itu.

"Saya tidak tahu apa masalahnya, saya lihat polisi ramai, rumah itu dalam keadaan kosong," kata Supri saat ditemui Batamnews.co.id.

Ia menyebutkan, bahwa Elen tinggal di rumah mewah itu sekitar 4 bulan lalu bersama istrinya. Namun ia tidak mengetahui aktivitas dan pekerjaan Elen selama ini.

"Kerja seperti warga lainnya, saya tahu dia orangnya baik dan kalau ngumpul jarang lah, ketemu gitu aja," ujarnya.

Menurut Supri, Elen jarang berada di rumah. Selain itu rumahnya juga berpagar beton dan dilengkapi dengan kamera CCTv.

"Setahu saya jarang di rumah, kadang hanya istrinya aja, soalnya pagar rumahnya sering tertutup," sebutnya.

Ketua RT setempat, Zakaria, membenarkan bahwa pihak kepolisian melakukan penggerebekan dan penyegelan rumah warganya.

"Ya kemarin saya ditelepon pihak kepolisian dari Polda Metro Jaya, saya diminta datang ke rumah itu," kata Zakaria saat ditemui rumahnya, Senin (4/11/2019).

Kasatreskrim Polres Tanjungpinang, AKP Efendri Ali membenarkan bahwa penyidik Polda Metro Jaya melakukan penangkapan dua orang warga berinisial EY dan SP.

"Polres Tanjungpinang sifatnya hanya membantu, karena pelaku berada di Tanjungpinang," sebutnya.

Ia menjelaskan, penangkapan dua warga itu secara terpisah. Pelaku EY ditangkap di Jalan Bakar Batu dan SP di Jalan Kemboja Tanjungpinang pada minggu, (3/11/2019).

"Penangkapan ini hasil pengembangan perkara judi online, diduga dua orang ini sebagai penampung hasil kegiatan judi" jelasnya.

 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews