Polisi Bekuk Bandar Judi Online Beromzet Sejuta Per Hari

Polisi Bekuk Bandar Judi Online Beromzet Sejuta Per Hari

Ilustrasi

Karimun - Kepolisian Sektor Balai Karimun membongkar praktik judi online jenis Sie Jie dan Hong Kong. Seorang bandar berinisal MM alias MS diringkus.

Penangkapan MM dilakukan pada Sabtu (1/9/2018) lalu. Saat ditangkap, dia sedang mengoperasikan sebuah komputer dan mengakses situs judi online.

Kapolsek Balai Karimun AKP Yanuar Rizal mengatakan, penangkapan berawal dari laporan yang mengatakan bahwa adanya perjudian jenis online. 

"Setelah kami selidiki, yang bersangkutan kemudian kami tangkap," kata Rizal saat dihuhungi Batamnews.co.id, Senin (3/9/2018).

Kepada petugas, MM mengaku sudah empat bulan ini menjadi bandar judi online. Dalam satu hari, belasan orang memasang angka Sie Jie dan Hong Kong melaluinya.

Lanjut Rizal, MM merupakan bandar judi di wilayah Balai Karimun. Omzet yang peroleh MM dalam sekali putaran berkisar Rp 800 ribu hingga 1 juta per hari.

"Dia sebagai bandar dan operatornya. Pemain tidak hanya dari Karimun, ada juga yang dari luar Karimun," ujar Rizal.

Dalam penangkapan itu, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit komputer, buku tabungan atas nama tersangka, dan uang hasil pemasangan sebesar Rp 1.326.000.

"Kita lidik pemain yang memasang kepada tersangka ini, karena nanti juga perlu untuk proses selanjutnya. Untuk MM dijerat dengan pasal 303 tentang perjudian dengan hukuman maksimal 10 tahun penjara," pungkas Rizal.

(aha)
 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews