Malaysia Bakal Ambil Alih Aset Buronan 1MDB dari AS

Malaysia Bakal Ambil Alih Aset Buronan 1MDB dari AS

PM Mahathir Mohamad. (Foto: AP)

Kuala Lumpur - Pemerintah Malaysia bakal mengambil alih seluruh aset milik buronan sekaligus otak dari skandal korupsi 1 Malaysia Development Berhad (1MDB), Low Taek Jho alias Jho Low, yang telah disita Kementerian Hukum Amerika Serikat.

Langkah itu dilakukan setelah Low sepakat untuk mengembalikan berbagai aset hasil penggelapan dana 1MDB senilai lebih dari US$ 700 juta (atau sekitar Rp 9,8 triliun). Aset-aset itu dilaporkan tidak hanya terdapat di AS, tetapi juga di Inggris dan Swiss.

Perdana Menteri Malaysia, Mahathir Mohamad, menyatakan bahwa yang akan diambil alih adalah hasil pembelian dari sebagian uang proyek 1MDB, yang diperkirakan memiliki nilai sebesar US$ 600 juta atau setara dengan Rp 8,4 triliun.


"Dia (Jho Low) sudah menyerah... Karena itu, Kementerian Hukum AS telah menahan dan membekukan semua aset yang dibeli dengan uang [negara] Malaysia. Kami memiliki bukti bahwa dia menggunakan uang negara untuk membeli seluruh aset dan kami akan mengambil (alih aset 1MDB) dari pemerintah AS," kata Mahathir dikutip dari Channel NewsAsia, Jumat (1/11/2019).

Berdasarkan keterangan dari Kementerian Hukum AS, Low telah menyetujui penyitaan sebuah pesawat jet pribadi, perumahan mahal di Beverly Hills, New York dan London serta beberapa aset lainnya.

Selain pesawat dan properti, sebuah kapal pesiar senilai US$ 126 juta (atau Rp 1,7 triliun) dan aset lain senilai US$ 140 juta (atau Rp 1,9 triliun) milik Low juga telah disita.

Jika disetujui, maka kesepakatan antara AS-Malaysia itu menjadi penyitaan terbesar yang dilakukan Kementerian Hukum.

Terkait dengan kemungkinan pemerintah akan menjual aset-aset itu, Mahathir menuturkan dirinya bertanggung jawab terhadap keputusan selanjutnya.

"Saya adalah ketua dari Khazanah Nasional, jadi di satu sisi saya terlibat [di dalam keputusan tersebut]," ujarnya.

Mahathir menambahkan penjualan berbagai aset strategis tersebut dilakukan melalui perantara berdasarkan proses tender dan penawaran harga yang sesuai dari calon pembeli.

(*)
 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews