APBN Masih Tanggung 73 Persen Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan

APBN Masih Tanggung 73 Persen Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan

Ilustrasi

Batam - Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Dalam Perpres tersebut terdapat beberapa perubahan penyesuaian iuran yang patut diketahui oleh masyarakat, yaitu untuk kategori Peserta Bantuan Iuran (PBI).

Kepala Humas BPJS Kesehatan M. Iqbal Anas Ma’ruf mengungkapkan, melihat ketentuan penyesuaian iuran dalam Perpres tersebut, pemerintah masih mendapatkan andil sebagai pembayar iuran terbesar.

Pemerintah menanggung 73,63 persen dari total besaran penyesuaian iuran yang akan ditanggung oleh pemerintah melalui peserta PBI APBN, penduduk yang didaftarkan pemerintah daerah, pegawai pemerintah pusat/daerah, serta TNI dan Polri.

Kontribusi pemerintah tersebut sangat membantu peserta mandiri sehingga penyesuaian iuran peserta mandiri tidak sebesar seharusnya.

“Besaran iuran yang akan disesuaikan tidaklah besar apabila dibandingkan dengan besarnya manfaat yang diberikan Program JKN-KIS ketika ada peserta yang sakit atau membutuhkan layanan kesehatan,” ujar Iqbal dalam siaran persnya, Rabu (30/10/2019).

Dalam perpres tersebut disebutkan peserta PBI yang ditanggung oleh pemerintah pusat sebesar Rp42.000, berlaku 1 Agustus 2019. Kemudian peserta PBI yang didaftarkan oleh pemerintah daerah mendapat bantuan pendanaan dari pemerintah pusat sebesar Rp19.000,- per orang per bulan untuk bulan pelayanan 1 Agustus – 31 Desember 2019.

Lalu untuk kategori peserta Pekerja Penerima Upah (PPU), batas paling tinggi gaji atau upah per bulan yang digunakan yaitu sebesar Rp12 juta, dengan komposisi 5 persen dari gaji atau upah per bulan, dan dibayar dengan ketentuan 4 persen dibayar oleh pemberi kerja; dan 1 persen dibayar oleh peserta.

Pada peserta PPU tingkat pusat yang merupakan pejabat negara, pimpinan dan anggota DPR, PNS, Prajurit, Anggota Polri, pemberlakuan penyesuaian iuran mulai 1 Oktober 2019. Dan peserta PPU tingkat daerah yang merupakan Kepala dan Wakil Kepala Daerah, pimpinan dan anggota DPRD, PNS daerah, Kepala Desa, Perangkat Desa, dan pekerja swasta, berlaku mulai 1 Januari 2020.

Serta peserta PPU yang merupakan pekerja swasta, pemberlakuan penyesuaian iuran mulai 1 Januari. Terkait iuran untuk kategori peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) yang
berlaku mulai 1 Januari 2020 yaitu Kelas III menjadi Rp 42.000, kelas II menjadi Rp 110.000, kelas I menjadi Rp 160.000.

(ret)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews