Kepri Bersiap Terbitkan Pergub Pariwisata, Syamsul Bahrum: Kami Tunggu Usulannya

Kepri Bersiap Terbitkan Pergub Pariwisata, Syamsul Bahrum: Kami Tunggu Usulannya

Obyek wisata di Kepulauan Riau.

Batam - Pemerintah Provinsi Kepri berencana membuat payung hukum untuk memperkuat peningkatan atau mendongkrak sektor pariwisata.

Payung hukum yang dimaksud berupa Peraturan Gubernur (Pergub) yang bertujuan untuk mengayomi keberadaan pramuwisata. 

"Kami dari Pemprov Kepri menunggu usulan atau poin-poin apa saja yang perlu dimasukkan dalam perda ataupun Pergub Pariwisata," kata Asisten Ekonomi Pembangunan Pemprov Kepri, Syamsul Bahrum, saat menghadiri rapat kerja daerah I DPD Himpunan Pramuwisata Indonesia (HPI) Provinsi Kepri, Rabu (30/10/2019).

Pramuwisata merupakan bagian vital peningkatan sektor pariwisata karena merupakan katalisator, virus penyebar informasi tentang objek, event, aktivitas, dan destinasi wisata khususnya di Kepri. 

Selain payung hukum, menurut Syamsul, juga diperlukan peningkatan kompetensi pramuwisata yang memahami pariwisata di tingkat lokal, nasional dan regional. 

Apalagi wisatawan Kepri, sangat komprehensif. Sehingga salah satu prasyarat agar pariwisata itu berkembang dan bisa maju, kuncinya adalah memiliki tenaga pramuwisata yang berkompeten dan profesional. 

"Pariwisata tak akan berjalan tanpa adanya pramuwisata. Makanya masukan dari asosiasi pramuwisata inilah yang akan kami jadikan bahan untuk pembuatan pergub industri jasa pariwisata ataupun perda pariwisata nantinya yang didalamnya juga diatur atau terdapat poin hak-hak yang harus dilindungi terhadap rekan-rekan pegiat pariwisata seperti pramuwisata," tuturnya.

Sementara rencana Pemprov Kepri, disambut positif oleh Ketua DPD HPI Kepri, Abdi Simatupang. Menurut dia, di Kepri terdapat 550 pramuwisata. Sementara yang terdaftar di HPI dan sudah berkompeten hanya ada di tiga daerah yakni di Batam, Tanjungpinang serta di Bintan. 

Sedangkan di Anambas, Lingga, Natuna serta Tanjungbalai Karimun belum memiliki pramuwisata yang berkompeten. Padahal memiliki keindahan alam yang luar biasa.

"Makanya perlu ditingkatkan lagi kompetensi pramuwisata yang belum terdaftar di HPI agar tak menjadi pramuwisata yang ilegal, tahu sedikit tentang wisata di tempatnya, sudah berani menjadi pramuwisata," terangnya.

Abdi membeberkan, saat ini banyak profesi pramuwisata disalahgunakan oleh oknum sehingga berdampak merugikan turis atau wisatawan. 

"Ini yang ingin kami benahi, makanya dibutuhka pergub jasa industri pariwisata, yang di dalamnya juga mengatur sanksi apabila terdapat pramuwisata yang bekerja di luar rel atau di luar kompetensi dan melakukan hal di luar kode etik tugas ," pungkasnya. 

(das)
 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews