Bawaslu Ingatkan Pemkab Lingga Tak Mutasi Pejabat Jelang Pilkada

Bawaslu Ingatkan Pemkab Lingga Tak Mutasi Pejabat Jelang Pilkada

Ketua Bawaslu Lingga, Zamroni (Foto:Ruzi/Batamnews)

Lingga - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lingga, mengingatkan sekaligus meminta agar Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lingga, untuk tidak melakukan mutasi pejabatnya. Peringatan tersebut juga tertuang dalam Pasal 71 Undang-undang (UU) No 10/2016.

Pada pasal itu disebutkan bahwa gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, dan wali kota/wakil wali kota dilarang melakukan penggantian pejabat 6 bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan. Kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri).

"Pejabat juga dilarang menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon, baik di daerah sendiri maupun di daerah lain dalam waktu 6 bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan penetapan pasangan calon terpilih," kata Ketua Bawaslu Lingga, Zamroni kepada Batamnews, Sabtu (26/10/2019).

Lanjutnya, jika gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, dan wali kota/wakil wali kota selaku petahana melanggar ketentuan tersebut, maka pejabat tersebut dikenai sanksi pembatalan sebagai calon oleh KPU provinsi atau KPU kabupaten/kota. Sanksinya itu didiskualifikasi sebagai calon.

Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Nomor 15 Tahun 2019 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pilkada 2020, penetapan pasangan calon peserta Pilkada 2020 yakni tanggal 8 Juli 2020.

"Segera akan kita buat surat resmi ke pemerintah daerah. Melalui surat cegah dini tersebut, kami ingin mengingatkan kembali yang boleh dan tidak boleh dilakukan peserta pilkada, terutama calon yang berstatus petahana. Serta segera kita akan sosialisasikan hal-hal yg berkaitan dengan netralitas ASN karena itu juga yang menjadi pengawasan Bawaslu," pungkasnya.

(ruz)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews