Nekat Jadi Jambret di Dabo Singkep, Pria Ini Terancam 5 Tahun Bui

Nekat Jadi Jambret di Dabo Singkep, Pria Ini Terancam 5 Tahun Bui

Satuan Unit Reserse Polsek Dabo Singkep mengamankan pelaku jambret (Foto:ist)

Lingga - Kepolisian Sektor (Polsek) Dabo Singkep, berhasil mengamankan AP (27) seorang pelaku jambret yang melancarkan aksinya di Jalan Bukit Kapitan, Kecamatan Singkep, Rabu (23/10/2019) malam.

AP awalnya berhasil ditangkap warga usai terjatuh dari kendaraannya setelah mencuri telepon genggam (HP) milik ANH (18) di lokasi kejadian.

Kepolres Lingga, AKBP Joko Adi Nugroho melalui Kapolsek Dabo Singkep, Iptu Wahyudi menjelaskan, kejadian berawal ketika korban ANH bersama satu temannya RDN (18) sedang berboncengan dengan sepeda motor.

"Saat itu, korban duduk di belakang dan menggenggam handphone," ujar Wahyudi, Rabu (23/10/2019).

Saat melintas di Jalan Bukit Kapitan, pelaku yang mengendarai sepeda motor datang dari arah belakang. Ketika itu, pelaku langsung merampas handphone merk Realme C2 milik korban dengan tangan kirinya.

Pelaku lantas melarikan diri setelah korban berteriak lantang minta tolong. Nasib nahas menimpa pelaku. Saat mengendarai sepeda motor dan kehilangan keseimbangan, ia pun terjatuh setelah bersenggolan dengan kendaraan milik korban yang berada di belakangnya.

"Seketika itu juga, pelaku berhasil diamankan warga dengan sepeda motor yang digunakannya," ucap Wahyudi.

Adapun barang bukti yang diamankan petugas berupa satu unit handphone milik korban, satu unit sepeda motor milik pelaku, satu pasang sendal. Pelaku AP disangkakan Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

(ruz)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews