Bawaslu: UU Pemilu Perkuat Legalitas Penyelenggara Pengawas Pilkada

Bawaslu: UU Pemilu Perkuat Legalitas Penyelenggara Pengawas Pilkada

(Foto: ist)

Tanjungpinang - Badan Pengawas Pemilu Provinsi Kepulauan Riau menggunakan UU Nomor 7/2017 tentang Pemilu untuk memperkuat legalitas penyenggara pengawas Pilkada serentak 2020.

Komisioner Bawaslu Kepri Indrawan, di Tanjungpinang, Kamis (24/10) mengatakan, undang-undang itu tidak seluruhnya sejalan dengan UU Nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada.

Sebagai contoh, dalam UU Pilkada, tidak disebutkan Bawaslu Kabupaten dan Kota, melainkan Panwaslu kabupaten dan kota seperti dalam UU Pemilu. Begitu pula dengan jumlah anggota Bawaslu provinsi yang hanya tiga orang berdasarkan UU Pilkada, sedangkan pada UU Pemilu mencapai lima orang atau lebih, tergantung jumlah pemilih.

"UU Pemilu dipergunakan untuk memperkuat penyelenggara pemilu, sedangkan UU Pilkada mengatur teknis penyelenggaraan pilkada," ujarnya.

Indrawan mengatakan Bawaslu Kepri tetap mengantisipasi agar permasalahan itu tidak memperlemah pengawasan pilkada. Bahkan Bawaslu Kepri mengantisipasi agar permasalahan itu tidak dijadikan sebagai alat untuk mendelegitimasi hasil pilkada. "Kami sudah menganalisis persoalan itu," tegasnya.

Indrawan mengatakan Bawaslu kabupaten dan kota serta Bawaslu Provinsi sudah mengajukan peninjauan kembali terhadap pasal-pasal pada UU Pilkada agar sejalan dengan UU Pemilu. "Kami juga mendorong agar pemerintah melakukan revisi tetbatas terhadap pasal-pasal dalam UU Pilkada," tuturnya.

(*)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews