KPK Lelang Barang Sitaan, dari Tas Mewah hingga Batu Akik

KPK Lelang Barang Sitaan, dari Tas Mewah hingga Batu Akik

Juru bicara KPK, Febri Diansyah. (Foto: batamnews)

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan melelang barang sitaan hasil gratifikasi besok, Jumat 25 Oktober 2019. Sedikitnya ada 56 item barang yang akan dilelang.

"Barang yang dilelang sangat beragam, dari pakaian, kain, tas Hermes, parfum, jam tangan, kalung, produk perawatan wajah, pulpen, cincin batu akik, logam mulia, handphone, peralatan olahraga, hingga kartu uang elektronik dan voucher pengisian BBM," kata Febri Diansyah, Juru Bicara KPK, Kamis (24/10/2019).

Febri menjelaskan, peserta lelang harus memenuhi syarat, yakni mendaftar sebagai calon peserta lelang dan mengaktifkan akun pada alamat domain www.lelang.go.id dengan mengunggah softcopy KTP, NPWP dan nomor rekening atas nama sendiri.

Peserta lelang juga diwajibkan menyetor uang jaminan lelang sekaligus (bukan dicicil) ke nomor Virtual Account (VA) masing-masing peserta lelang. Calon peserta lelang melakukan penawaran secara close bidding dengan mengakses www.lelang.go.id sesuai waktu yang telah ditentukan.

"Batas akhir pengajuan penawaran hari Jumat tanggal 25 Oktober 2019 pukul 09.00 WIB (waktu server)," ucap dia.

Febri menyebut KPK telah melakukan pengembalian keuangan negara cukup signifikan dari pelaporan gratifikasi sejak Tahun 2016 sampai dengan Oktober 2019 ini. Total gratifikasi dalam bentuk uang dan barang yang telah ditetapkan menjadi milik negara adalah sejumlah Rp158,16 miliar.

"Bagi gratifikasi dalam bentuk uang yang ditetapkan menjadi milik negara maka menjadi PNBP yang disetor ke kas negara, sedangkan gratifikasi dalam bentuk barang berikutnya dilelang oleh DJKN, Kementerian Keuangan," tutup dia.

(*)
 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews