Resmi Berlaku, Revisi UU KPK Jadi UU Nomor 19 Tahun 2019

Resmi Berlaku, Revisi UU KPK Jadi UU Nomor 19 Tahun 2019

Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi. (foto: istimewa)


Jakarta - Undang-undang (UU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi berlaku sejak Kamis (17/10/2019). UU ini sudah tercatat di Lembaran Negara.

UU KPK yang awalnya tercatat sebagai UU Nomor 30 tahun 2002, berubah menjadi UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

"Revisi UU KPK sudah tercatat dalam Lembaran Negara sebagai UU No 19 Tahun 2019 mengenai Perubahan UU KPK, sudah diundangkan di Lembaran Negara Nomor 197 dengan nomor Tambahan Lembar Negara (TLN): 6409 tertanggal 17 Oktober 2019," kata Direktur Jenderal Perundang-undangan Kemenkumham Widodo Ekatjahjana, Jumat (18/10/2019) seperti dikutip CNN Indonesia dari Antara.

Hingga kemarin atau 30 hari sejak rapat paripurna DPR pada 17 September 2019 yang mengesahkan revisi UU KPK, tidak ada pihak yang menyampaikan bahwa revisi tersebut sudah resmi diundangkan.

Padahal menurut Pasal 73 ayat (2) UU 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dalam hal RUU tidak ditandatangani Presiden dalam waktu paling lama 30 hari terhitung sejak RUU tersebut disetujui bersama, RUU tersebut sah menjadi undang-undang dan wajib diundangkan.

Namun salinan UU No 19 tahun 2019 itu, menurut Widodo, masih belum dapat disebarluaskan karena masih diteliti oleh Sekretariat Negara.

"Salinan UU masih diotentifikasi oleh Sekretariat Negara. Setelah itu baru kita publikasikan di website," tambah Widodo.

KPK pun telah menerima informasi tentang nomor baru UU tersebut. Meski demikian, KPK belum menerima dokumen UU versi revisi itu. 

"Dokumen UU 19 Tahun 2019 tersebut belum kami dapatkan sampai saat ini. Nanti jika sudah didapatkan segera dibahas," ujar juru bicara KPK, Febri Diansyah, dilansir kumparan.

Febri mengatakan, jika KPK telah menerima dokumen UU yang telah direvisi, pihaknya segera memutuskan tindak lanjutnya. 

"Nanti akan dilihat apa isi UU tersebut, dan segera kami bahas untuk memutuskan tindak lanjut berikutnya," ucapnya. 

(*)
 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews