Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Wali Kota Medan Dzulmi Eldin dalam kasus dugaan suap terkait proyek dan jabatan. Dia ditahan pada Kamis (17/10/2019) dini hari.
Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan Eldin akan ditahan 20 hari ke depan di Rutan Pomdam Jaya Guntur.
Dilansir CNN Indonesia, penyidik KPK juga melakukan penahanan untuk waktu yang sama terhadap Kepala Dinas PUPR Kota Medan Isa Ansyari dan Kepala Bagian Protokoler Kota Medan Syamsul Fitri Siregar.
"Isa ditahan di rumah tahanan Polres Metro Jakarta Pusat dan Syamsul Fitri ditahan di rumah tahanan Klas I Jakarta Pusat, Salemba," kata Febri.
Dalam perkara ini, Eldin diduga menerima uang sejumlah total Rp130 juta dari Isa Ansyari. Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengatakan uang tersebut sebagai imbalan karena Eldin mengangkat Isa sebagai Kepala Dinas PUPR Kota Medan.
Perkara berikutnya ialah ketika perjalanan dinas dalam rangka kerja sama sister city antara Kota Medan dan Kota Ichikawa di Jepang. Eldin turut membawa serta istri, dua anaknya, dan beberapa orang lainnya yang tidak berkepentingan.
Bahkan, kata Saut, Eldin memperpanjang waktu tinggal di Jepang selama tiga hari di luar waktu perjalanan dinas. Di masa perpanjangan tersebut keluarga Eldin didampingi oleh Kasubbag Protokol Pemerintah Kota Medan, Syamsul Fitri Siregar.
Akibat hal ini, tutur Saut, terdapat pengeluaran perjalanan dinas Wali Kota yang tidak dapat dipertanggungjawabkan dan tidak bisa dibayarkan dengan dana APBD.
"Pihak tour&travel kemudian menagih sejumlah pembayaran tersebut kepada TDE [Eldin]," ucap Saut.
Lantas, Eldin pun memerintahkan Syamsul mencari dana dan menutupi ekses dana non-budget perjalanan ke Jepang dengan nilai sekitar Rp800 juta.
Kadis PUPR Isa Ansyari mengirim Rp200 juta ke Eldin atas permintaan melalui Syamsul untuk keperluan pribadi Wali Kota.
Berikutnya, Syamsul menghubungi ajudan Eldin, Aidiel Putra Pratama dan menyampaikan keperluan dana sekitar Rp800-900 juta untuk menutupi pengeluaran di Jepang. Ia kemudian membuat daftar target kepala-kepala dinas yang akan dimintakan kutipan dana. Termasuk di antaranya adalah kadis-kadis yang ikut berangkat ke Jepang.
Isa Ansyari, sebagai pihak yang tidak ikut berangkat ke Jepang pun juga diminta uangnya. "Diduga IAN [Isa] dimintai uang tersebut karena diangkat sebagai Kadis PU oleh TDE [Eldin]," ujar Saut.
Isa diminta memberikan uang sejumlah Rp250 juta. Namun, ia hanya menyerahkan Rp200 juta saja.
Sementara Rp50 juta sisanya diberikan Isa di lain waktu kepada ajudan Eldin bernama Andika. Hanya saja, dalam operasi tangkap tangan, yang bersangkutan melarikan diri dengan membawa uang tersebut.
(*)