Pengelola Indah Puri Gunakan Tagihan Rp 12 Juta UWTO untuk Proyek Lain

Pengelola Indah Puri Gunakan Tagihan Rp 12 Juta UWTO untuk Proyek Lain

Apartemen Indah Puri di kawasan Sekupang, Batam. (Foto: Margaretha Nainggolan/batamnews)

Batam - Pihak manajemen Indah Puri Resort menjawab permasalahan mengenai biaya Uang Wajib Tahunan Otorita (UWTO) dan renovasi yang dibebankan sebesar Rp 12 juta per meter persegi kepada pemilik unit apartemen. 

General Manager Indah Puri Group Adi Putra mengatakan bahwa pihaknya sudah mengadakan pertemuan dengan para pemilik unit apartemen. Dalam kesempatan tersebut, pihaknya sudah menjelaskan terkait biaya tersebut. 

"Sepertinya mereka konsen pada biaya UWTO, karena dalam surat yang kami berikan dijelaskan bahwa Indah Puri mendapat sewa lahan sampai 80 tahun," ujar Adi saat ditemui Batamnews di Indah Puri Resort, Senin (21/10/2019). 

Ia menjelaskan biaya yang akan ditagihkan kepada para penghuni hanya untuk UWTO selama 30 tahun, dalam hal ini sebagai penerima alokasi lahan. Sebelumnya masa sewa lahan awal yang diperoleh dari Badan Pengusahaan (BP) Batam selama 30 tahun sudah berakhir pada September tahun lalu. 

"Lalu kami minta agar sewa lahan dibuat baru lagi, kalau aturannya kan perpanjangan 20 tahun, tapi ini dibuat baru karena setelah mendengar projek kami, jadi yang ditagihkan itu bukan hanya untuk 30 tahun, bukan 80 tahun," jelasnya. 

Menurutnya hal ini menjadi suatu keuntungan bagi para pemilik unit apartemen, karena masa sewa lahan bertambah. 

Baca: Warga Apartemen Indah Puri Tak Rela Bayar UWTO Miliaran Rupiah

Mengenai proyek besar Indah Puri, Adi menyebutkan pihaknya akan memanfaatkan lahan kosong yang masih ada. Dengan membangun hotel dan ballroom, maka dari itu proyek ini sejalan juga dengan renovasi apartemen. 

"Makanya sekalian kami minta juga biaya renovasi beserta UWTO, ini proyek besar, nanti kan tidak mungkin sudah terbangun semua tapi di tengah-tengahnya ada bangunan kumuh," kata dia. 

Menurutnya juga Rp 12 juta per meter persegi tersebut terbilang kecil dibandingkan dengan yang lain. Untuk menentukan angka tersebut, pihaknya juga sudah melakukan perhitungan. 

"Masih kecil itu, kalau yang lain bisa sampai Rp 18 juta per meter persegi," sebutnya. 

Ia juga menyampaikan dengan pembaharuan ini juga tetap menguntungkan pihak pemilik unit apartemen, karena nantinya nilai jual properti mereka akan lebih bertambah. 

Terkait biaya UWTO dan renovasi yang ditagihkan kepada pemilik unit apartemen, Adi menyampaikan bahwa apartemen saat ini belum menjadi strata title. Maka biaya untuk perbaikan dan renovasi tetap menjadi tanggung jawab penghuni. 

"Belum strata title, karena bangunan mereka masih berdiri di atas lahan milik kami, dan ada juga perjanjian sebelumnya para penghuni dengan kami," kata dia. 

Selain itu, biaya renovasi dan UWTO tersebut juga tidak hanya ditanggung para pemilik unit apartemen karena pihaknya juga tetap dibebankan. Hal itu dikarenakan masih ada beberapa unit apartemen yang belum ada pemiliknya. 

"Kami juga tetap bayar," katanya menegaskan.

Walaupun begitu, pihaknya masih tetap membuka ruang diskusi kepada para penghuni. Karena selama ini sejak surat pemberitahuan dikeluarkan, belum ada yang menyurati pihaknya. 

"Kalau ada keberatan kita terbuka kok, bisa sampaikan melalui surat, nanti setelah itu kita buka ruang diskusi lalu dicari win win solution," ucapnya. 

(ret)
 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews