Divonis MA 12 Tahun, Mantan Kasatreskoba Polres Bintan Dasta Analis Banding

Divonis MA 12 Tahun, Mantan Kasatreskoba Polres Bintan Dasta Analis Banding

Terdakwa Dasta Analis.

Tanjungpinang- Dasta Analis, terpidana penggelapan barang bukti sabu-sabu seberat 0,5 kilogram mengajukan Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang.

Diketahui sebelumnya Dasta Analis mantan anggota polisi yang sebelumnya menjabat sebagai Kasat Reserse Narkoba Polres Bintan itu dijatuhkan hukuman oleh Pengadilan Negeri Tanjungpinang selama 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Karena tidak puas dengan putusan itu, ia mengajukan banding di Pengadilan Tinggi Pekanbaru dan mendapat pengurangan masa hukuman menjadi 8 tahun penjara.

Namun upaya terpidana untuk pengurangan hukuman pun mental, setelah Mahkamah Agung menjatuhkan hukuman 12 tahun penjara.

Dalam sidang, Senin (21/10/2019),  Sharul selaku penasihat hukum menyebutkan,  bahwa kliennya itu mengajukan memori PK kepada majelis hakim terkait alasan  permasalahan adanya pertentangan hukum dan kekeliruan jadi dua hal itu yang kita sampaikan ke Majelis Hakim.

"Ini terkait cuma permohonan alasan-alasan saja. Alasannya bertentangan terkait putusan yang satu dengan yang lainnya (Putusan PN Tanjungpinang, PT Pekanbaru, dan Mahkamah Agung)," ujar Sahrul usai persidangan, Senin (21/10/2019).

Setelah mendapat memori PK, Katua Majelis Hakim, Sumedi menunda persidangan dan  memerintahkan PH untuk menyampaikan bukti-bukti dan saksi pada persidangan satu pekan yang akan datang.

"Senin depan bukti - bukti disiapkan, saksi dibawa juga, karena itu kewenangan PH, intinya sudah menyiapkan bukti apa saja di persidangan," kata Sumedi.

Kasus ini bermula ketika Dasta Analis  memerintahkan anak buahnya mengambil barang bukti narkoba jenis sabu-sabu, lalu dijual. Uang itu juga digunakan untuk membayar utang ke informan atau cepu.

Dasta Analis pun sempat mengakui ia sebenarnya tidak berniat untuk bermain dengan barang bukti narkoba hasil tangkapan itu.

Jumlah barang bukti sabu yang berhasil dijual seberat 200 gram seharga Rp 50 juta dan pembayaran itu dilakukan secara bertahap. Pembayaran pertama sebesar Rp 35 juta dan sisa Rp 15 juta dibayar melalui transfer.

(adi)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews