Sempat Kejar-kejaran, Polisi Ringkus Pria Kurir Narkoba di Bengkong

Sempat Kejar-kejaran, Polisi Ringkus Pria Kurir Narkoba di Bengkong

Ilustrasi.

Batam - Ditresnarkoba Polda Kepri menangkap pria berinisial EV seorang kurir narkoba jenis sabu di wilayah Bengkong, Jumat (4/10/2019).

Dirnarkoba Polda Kepri Kombes Pol K Yani mengatakan, penangkapan itu bermula dari Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Kepri AKBP Rama Pattara yang mengintai EV setelah mendapatkan informasi.

"Pengintaian dilakukan tepatnya pada Jumat (4/10/2019) jam 9 malam. Setelah dilakukan pengawasan, ternyata benar pelaku yang membawa mobil berhenti di tempat sepi dan mengambil sesuatu di semak-semak, di pinggir jalan,” kata Yani, Senin (7/10/2019).

Sempat terjadi kejar-kejaran antara pelaku dan polisi, namun berhasil dihadang pada saat pelaku melintasi wilayah Bengkong. Selanjutnya dilakukan penggeledahan terhadap pelaku.

“Dari hasil pemeriksaan terhadap kendaraan pelaku, ditemukan tas sandang di jok tengah mobil. Setelah dibuka terdapat Narkotika diduga jenis sabu seberat 1,5 kg milik pelaku,” ujar Yani.

Tersangka EV, kurir sabu yang diringkus di Bengkong, Batam. (Foto: istimewa)

Setelah itu dilakukan pemeriksaan lebih lanjut di tempat kost pelaku, di Apartemen Viktoria yang dulunya bernama Imperium. 

“Dari hasil penggeledahan di tempat kost pelaku, ditemukan 48 gram daun ganja kering" ucap Yani lagi.

Dari pengakuan EV, dia mendapatkan barang bukti dari seseorang yang berada Malaysia. Dia diperintahkan untuk mengambil sabu dan apabila sudah diambil akan ada perintah lain untuk mengantar barang haram tersebut ke orang lain.

Sabu dalam kemasan teh cina yang diamankan dari tersangka EV. (Foto: istimewa)

Sampai dengan saat ini tim Ditresnarkoba Polda Kepri masih terus melakukan pengembangan dan penyilidikan terhadap jaringan dari EV.

“Barang bukti yang berhasil diamankan saat ini adalah 1,5 kg kristal bening diduga sabu dan daun ganja dengan berat 48 gram,” katanya.

(ude)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews