Pemerintah Bakal Wajibkan PNS Kuasai Keahlian ini

Pemerintah Bakal Wajibkan PNS Kuasai Keahlian ini

Ruang kerja warna pink PNS Kelurahan Rawa Bunga. (Foto: Ilustrasi/merdeka.com)

Jakarta - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) mensyaratkan Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS di masa mendatang harus dapat menguasai teknologi informasi atau IT. Persyaratan ini sejalan dengan visi Smart ASN 2024 yang terjadi shifting kompetensi ke arah digital.

"Kita ASN dalam smart ASN 2024, salah satu profilnya harus menguasai IT," ujar Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Setiawan Wangsaatmaja, di Hotel Bidakara, Jakarta, Rabu (16/10/2019).

Pemerintah saat ini disebutnya juga tengah berupaya untuk mengelola PNS dengan sistem berbasis IT. Hal tersebut sudah diterapkan dalam proses perekrutan CPNS, di mana rangkaian seleksi sejak mulai pendaftaran telah dilakukan secara digital.

"Dari pelosok bisa mendaftar dari media ini semua, tidak perlu jauh-jauh datang ke Jakarta. Seleksi basis IT." ucap Setiawan.

Begitu juga dalam sistem penilaian kinerja, dia melanjutkan, di mana semuanya bakal bersandar pada data digital. Setiawan menganggap, praktik kerja ini akan membuat penilaian terhadap aparatur PNS menjadi lebih objektif.

"Salah satu solusi tepat, bagaimana menilai kinerja PNS bawahan kita dengan cara berbasis elektronik. Akan hilang yang namanya toleransi pada lingkungan kita, karena ini berbasis elektronik dan penilaian lebih objektif," tukas dia.

(*)


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait

close

Aplikasi Android Batamnews