Alat Kelengkapan DPRD Kepri Disahkan

Alat Kelengkapan DPRD Kepri Disahkan

(Foto: Asiik3)

Tanjungpinang - Alat Kelengkapan Dewan (AKD) Provinsi Kepulauan Riau disahkan dengan merevisi tata tertib yang lama (2019-2019).

Anggota Fraksi Golkar DPRD Kepri Asmin Patros, di Tanjungpinang, Senin, mengatakan, mayoritas fraksi di DPRD Kepri yakni menyetujui pembentukan pansus, yang berasal dari tim yang membahas tatib. Tatib yang lama (2024-2019) direvisi berdasarkan PP Nomor 12/2018 tentang Pedoman Pembahasan Tatib DPRD.

Kalau menunggu tatib dari Kemendagri, maka dibutuhkan pansus. Pansus yang akan membahasnya sehingga membutuhkan waktu yang lama. 

"Pansus membahas tatib, sementara pembentukan pansus berdasarkan tatib. 'Kan sulit? Karena itu diambil langkah-langkah untuk menjadi tim yan membahas rancangan tatib sebagai pansus yang membahas revisi tatib untuk disahkan," ucapnya.

Sementara Fraksi Gerindra dan Fraksi HARAPAN (Hanura dan PAN) menginginkan AKD disahkan setelah tatib disetujui Kemendagri. Fraksi Golkar, kata dia menghargai perbedaan pandangan kedua fraksi tersebut.

"Kalau menunggu tatib dari Kemendagri, tentu butuh waktu. Sementara DPRD Kepri sudah menerima banyak aspirasi dari masyarakat yang harus ditindaklanjuti komisi," ujarnya.

(*)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews