Penghuni dan ASN Rudenim Tanjungpinang Jalani Tes Urine

Penghuni dan ASN Rudenim Tanjungpinang Jalani Tes Urine

ASN Rudenim Tanjungpinang mengikuti tes urine oleh BNN, kemarin. (Foto: Adi/batamnews)

Tanjungpinang - Sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) dan deteni (penghuni) Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Tanjungpinang menjalani tes urine yang dihelat pada Selasa (8/10/2019).

Kepala Badan Narkotika Nasional Tanjungpinang, AKBP Darsono mengatakan, bahwa pihaknya bersama Rudenim melaksanakan Memorendum Of Understanding (MoU) untuk rencana kedepan terhadap Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN). 

"Yang kedua kami melaksanakan sosialisasi masalah bahaya peredaran gelap narkoba kemudian kami akan melaksanakan tes urine kepada pegawai dan deteni yang ada di sini," kata Darsono.

Tes urine ini merupakan permintaan Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Tanjungpinang agar seluruh pegawainya tidak terlibat dalam bahaya narkoba. Namun katanya, pegawai yang dilakukan tes urine itu tidak dilakukan secara menyeluruh.

"Karena keterbatasan alat tes urine, kegiatan ini Rudenim sudah melaksanakan Inpres nomor 6 tahun 2018 rencana aksi nasional P4GN," sebutnya.

Darsono berharap mudah-mudahan di lingkungan Rudenim bisa terhindar dari peredaran gelap narkoba, sebab narkoba bisa beredar dan menyasar dimana saja. Selain itu ia mengajak agar seluruh pegawai untuk sama-sama menjauhi penyalahgunaan narkoba dan peredaran narkoba.

"Selama ini belum ada ASN yang kami tangani, memang ada tapi itu di Polres Tanjungpinang, untuk itu kami mengingatkan agar menjauhi narkoba," ajaknya.

Kepala Rudenim Tanjungpianng, Muhammad Yani Firdaus tidak akan memberikan toleransi terhadap pegawainya maupun deteni yang ketahuan terindikasi narkoba. Sebab katanya, sudah jelas hukumannya bagi siapa-siapa saja yang terlibat narkoba.

"Kalau deteni, maka hak-haknya, pastikan akan diputus, kemudian ditindak lanjuti penegakan hukum yang lain," sebutnya.

Ia melanjutkan, jika ada hasil tes urine tersebut pegawai positif atau terindikasi menggunakan narkoba, ia memastikan akan memproses sesuai hukum yang berlaku. 

"Sesuai dengan aturan, pemerintah sudah menyatakan perang terhadap narkoba. Jika positif menggunakan narkoba pertama akan diserahkan BNN jika kalau ia benar-benar pemakai atau diproses hukum," ujarnya.

(adi)
 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews