Masuk Tim DK, Cak Nur Pelajari Pengawasan Kepala BP Batam ex Officio

Masuk Tim DK, Cak Nur Pelajari Pengawasan Kepala BP Batam ex Officio

Cak Nur. (Foto: Batamnews)

Batam - Jika sebelumnya Wali Kota Batam masuk sebagai anggota Dewan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam, maka kali ini Ketua DPRD yang dimasukkan sebagai anggota DK. Hal ini menyusul diangkatnya Wako Batam menjabat Kepala BP Batam ex officio oleh pemerintah

Sekretaris Menko Perekonomian, Susiwijono Moegiarso menyebut Keterlibatan Ketua DPRD Batam sudah diatur Kementerian Ekonomi pasca penetapan jabatan rangkap wako dan Kepala BP Batam.

DPRD Kota Batam mempunyai wewenang mengawasi kebijakan Rudi sebagai Kepala BP Batam.  "Wali kota Batam sebelumnya menjadi anggota DK, sekarang tidak lagi karena sudah menjabat Kepala BP Batam," ujarnya.

Susi melanjutkan, setelah keluarnya Wali kota Batam sebagai anggota tim DK, maka digantikan oleh Ketua DPRD Kota Batam. "Secara wewenang kalau sudah di Tim DK mereka (DPRD) harus bisa mengawasi kebijakan BP Batam, itu yang harus dipelajari DPRD," kata Susi.

Beberapa hari sebelum Walikota Batam ditetapkan ex-officio BP Batam, Ketua DPRD Kota Batam Nuryanto mengaku belum mendapat turunan dari PP tentang ex-officio tersebut.

"DPRD mencoba koordinasi dengan pemerintah pusat meminta petunjuk, keterkaitannya DPRD dengan menjabatnya Walikota Batam ex-officio tersebut seperti apa," kata Cak Nur belum lama ini.

Ia melanjutkan, DPRD tentu memerlukan dasar hukum yang legal agar memahami fungsi dengan baik. "Kalau memang ikut mengawasi, seperti apa aturannya, itu yang kita akan minta ke pemerintah pusat," sebut dia.

(tan)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews