Pemprov Usulkan Perubahan Status PT Tirta Kepri Menjadi Perusda

Pemprov Usulkan Perubahan Status PT Tirta Kepri Menjadi Perusda

(Foto: Asiik3)

Tanjungpinang - Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau mengusulkan perubahan status hukum PT Tirta Kepri menjadi Perusahaan Daerah (Perusda), namun usulan itu belum dapat diakomodir anggota legislatif periode 2014-2019.

Anggota DPRD Kepri Rudy Chua, di Tanjungpinang, Kamis, mengatakan, perubahan status hukum perusahaan pengelolaan air bersih diusulkan pihak eksekutif menjelang berakhirnya masa jabatan anggota legislatif periode 2014-2019 sehingga tidak dapat diakomodir.

Usulan itu pun tidak dapat dimasukkan dalam program legislasi daerah pada saat itu.

"Saya pikir hanya satu pekerjaan rumah yang belum selesai yakni Ranperda RZWP3K, sementara perubahan status perusahaan pengelolaan air minum baru usulan yang tidak sempat dibahas, selain Ranperda SOTK," ujarnya yang sudah empat periode menjabat sebagai anggota legislatif.

Selama ini masyarakat mengira perusahaan pengelolaan air minum berstatus sebagai Perusda, pada status hukumnya perseroan terbatas atau PT. PT Tirta Kepri sejak dikelola Kholiq memperoleh keuntungan yang cukup besar.

"Sempat mencapai Rp2 miliar keuntungan PDAM ketika dipimpin Khaliq, namun sayang beliau harus meninggalkan jabatannya lantaran sudah tidak memenuhi persyaratan untuk menjabat kembali sebagai direktur utama. Beliau sekarang menjadi Dirut PDAM Suka Bumi," katanya.

Rudy mengaku belum mengetahui kondisi PT Tirta Kepri yang sampai sekarang masih dipimpin Syamsul Bahrum, Asisten II Pemprov Kepri. Sementara laporan perkembangan untuk dua perusahaan cabang di Tanjunguban dan Kijang, kerap diterima secara informal dari berbagai pihak.

"Yang dibutuhkan sekarang itu keseriusan, fokus, dan bangun sistem yang baik untuk dilaksanakan secara profesional agar perusahaan ini maju, bukan menjadi beban pemda," katanya.

(*)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews