Polisi Tangkap 3 Pelaku Pengeroyokan Sadis Sagulung

Polisi Tangkap 3 Pelaku Pengeroyokan Sadis Sagulung

Pelaku saat diamankan di Mapolresta Barelang. (Foto: Margaretha/Batamnews)

Batam - Polisi menangkap 3 tersangka pelaku penganiayaan di Batam yang menyebabkan korbannya tewas. Tiga pelaku diamankan di tiga lokasi berbeda.

Kapolresta Barelang, AKBP Prasetyo Rachmat Purboyo mengatakan, pelaku berjumlah 4 orang. Kejadian penganiayaan ini Minggu (22/9/2019) malam di Kavling Sagulung Indah, Batam.

“Tiga pelaku sudah ditangkap, tapi satu pelaku masih dalam daftar pencarian,” ujar Prasetyo dalam keterangannya di Mapolresta Barelang, Kamis (26/9/2019).

Kejadian ini bermula saat keempat pelaku menjemput korban dari kediamannya. Hal ini dikarenakan ada permasalahan yang menyangkut seorang perempuan berinisial DT dengan korban bernama Arnoldus. Diketahui keempat pelaku ini ada hubungan saudara dengan DT.

“Korban dan DT ini ada permasalahan, kemudian keempat pelaku menjemput korban, dan diinterogasi,” katanya.

Namun pada saat diinterogasi, korban memicu emosi para pelaku. Sehingga terjadilah penganiayaan.

Pada malam saat kejadian itu, kondisi korban yang sudah parah kemudian dilarikan ke Rumah Sakit Embung Fatimah (RSUD-EF).  “Akan tetapi nyawa korban sudah tidak tertolong lagi,” jelas Kapolres.

Setelah itu pihak kepolisian langsung menangkap seorang pelaku berinisial JS di RSUD-EF. Lalu pelaku yang lain berinisial RS ditangkap pada Selasa (24/9/2019) di pelabuhan Tanjung Balai Karimun.

Di hari yang sama malamnya, pelaku berinisial JA juga diamankan di Medan.  “Sedangkan satu orang pelaku sedang kami kejar,” katanya.

Kejadian ini juga sempat dikait-kaitkan dengan perkelahian antar suku di Batam. Kapolres menegaskan bahwa kasus ini menyangkut masalah secara personal. Tidak melibatkan golongan tertentu. Kendati para pemuka adat di Batam sempat terpicu dengan isu ini.

Namun akhirnya, para ketua suku dan tetua adat sudah menyerahkan kasus ini kepada kepolisian.  “Murni persoalan pribadi,” kata Kapolres.

Kepolisian mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian yang dipakai pelaku saat kejadian dan satu unit kendaraan roda empat.  “Para pelaku melakukan penganiayaan dengan tangan kosong,” sebut Prasetyo.

Berdasarkan penuturan salah seorang pelaku, saat kejadian, korban hanya pasrah saat dipukuli.  Atas perbuatannya, para pelaku dijerat pasal 170 ayat 2 dan 3 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun.

(ret)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews