BP2RD Kepri Akan Sasar Mobil Mewah Nunggak Pajak

BP2RD Kepri Akan Sasar Mobil Mewah Nunggak Pajak

Ilustrasi.

Tanjungpinang - Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Provinsi Kepri, akan menggunakan juru sita bagi wajib pajak yang tidak taat melunasi kewajibannya membayar pajak.

Kepala BP2RD Kepri Reni Yusneli mengatakan, tingkat kesadaran masyarakat dalam membayar pajak, khususnya Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) masih tergolong rendah.

"Penerimaan PKB hingga saat ini masih rendah. Dari perhitungan terakhir baru mencapai 75 persen dan ini dikarenakan kesadaran dalam membayar pajak masih rendah," kata Reni di Tanjungpinang beluam lama ini.

Dikatakan Reni, sebenarnya pihaknya telah melakukan berbagai terobosan dan upaya agar dapat merangsang masyarakat untuk taat membayar pajak.

Pihaknya saat ini telah melakukan terobosan dengan menjalankan program pengurangan PKB berdasarkan tahun pembuatan kendaraan.

Namun program itu masih kurang mendapatkan perhatian dari masyarakat, dengan masih minimnya yang membayar pajak kendaraan.

"Dengan hal itu kita akan ada upaya dengan menggunakan juru sita. Namun wacana ini tentunya akan dibahas bersama terlebih dulu, jangan sampai ada yang merasa dirugikan," ujarnya.

Pihaknya saat ini tengah intens melakukan koordinasi dengan stakeholder lain, seperti pihak Kejaksaan dan Kepolisian untuk menerapkan program tersebut.

"Saat ini kita sudah memiliki sekitar 20 orang juru sita. Namun untuk mengoptimalkan lagi perlu ada mitra dengan pihak lain, karena kita belum punya fasilitas untuk menyimpan hasil sitaan dan kelengkapan lainnya," bebernya.

Reni menjelaskan, program tersebut diharapkan akan berlaku atau berjalan di akhir tahun 2019 ini. Dengan program ini diharapkan akan timbul kesadaran masyarakat dalam membayar pajak sehingga nantinya pendapatan dari sektor ini akan meningkat.

"Bila semua berjalan lancar, maka akhir tahun ini sudah bisa kita laksanakan. Dan untuk permulaan kita akan awali dengan menyasar mobil-mobil mewah," ujarnya lagi.

(sut)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews