Diingatkan KPK, Sekda Kepri: Kami Siap Tempuh Jalur Hukum Tunggakan Pajak ATB

Diingatkan KPK, Sekda Kepri: Kami Siap Tempuh Jalur Hukum Tunggakan Pajak ATB

Sekda Kepri, Arif Fadillah. (Foto: Batamnews)

Batam - Senilai Rp 45 miliar tunggakan pajak diklaim Pemprov Kepri dari PT Adhya Tirta Batam (ATB). Sekretaris Daerah Provinsi Kepri, Arif Fadillah akhirnya meminta ATB segera membayar tunggakan pajak tersebut setelah hal ini menjadi sorotan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Persoalan ini bahkan dimediasikan KPK di BP Batam, Rabu (27/9/2019. Arif mengatakan, pihaknya hanya menjalankan aturan yang memang sudah ada dalam Peraturan Gubenur (Pergub).

"Karena itu jika tidak ada titik temu tentu kita akan menempuh jalur-jalur hukum sesuai dengan mekanisme dan aturan yang ada," kata Arif kepada awak media usai dipertemukan KPK degan ATB dan BP Batam.

Pemprov Kepri dimediasi oleh tim Koordinasi Supervisi Pencegahan Komisi Pemberantasan Korupsi (Korsupgah) KPK terkait persoalan ini. Arif mengatakan, ia rencananya akan membahas persoalan ini ke Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara (Asdatun) dan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).

"Jika nantinya tetap tidak menemui titik temu tidak menutup kemungkinan Pemprov Kepri akan membawa persoalan tersebut ke Pengadilan Pajak," kata dia.

Arif mengatakan, meskipun permasalahan ini sudah berlangsung lama, pihaknya tetap berharap PT ATB Batam melaksanakan kewajibannya tersebut. Karena hal ini sebelumnya sudah menjadi catatan dari Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI, sehingga jika tidak segera diselesaikan tentunya akan menjadi temuan setiap tahunnya.

"Kita harap cepat dapat barang (bayar) itu, mudah-mudahan bisa segera selesai. Karena KPK juga akan terus mantau persoalan ini," ujar dia.

Namun menariknya, pihak ATB juga mengklaim tidak memiliki tungakan pajak air permukaan tersebut. Menurut mereka, semua pajak sudah dibayar sesuai aturan secara tertib.

"Ya sebagai perusahaan taat hukum kita siap-siap saja (kalau digugat)," kata Maria Jacobus Head of Corporate Secretary ATB.

Diduga ada miss komunikasi dan pemahaman terkait aturan Pergub yang dirancang Pemprov Kepri sebelumnya.

Koordinator II  Koordinasi Supervisi Pencegahan KPK, Abdul Haris mengatakan terkait persoalan antara PT ATB dan Pemprov Kepri, pihaknya pada posisi netral. Pihaknya hanya mendorong supaya persoalan tersebut bisa segera diselesaikan.

"Jadi kami ditengah, KPK hanya mendorong supaya masalah ini diselesaikan dengan baik dan mekanisme yang sesuai dengan aturan," kata Abdul.

Ia juga mengatakan bahwa pihaknya tidak pada kapasitas membenarkan atau menyalahkan Pergub yang dibuat oleh Pemprov Kepri. Terlepas aturan tersebut tidak diakui oleh PT ATB.

Namun pihaknya yakin bahwa Pemprov Kepri tentunya dalam membuat aturan itu mengacu pada mekanisme yang ada. "Kami tak masuk sampai ke dalam, jadi sifatnya hanya mediasi. Tadi kan sudah disepakati ada alternatif lainnya seperti ke KPKNL atau lembaga lainya," jelas Abdul.

Deputi Bidang Sarana Usaha BP Batam, Dwianto Eko Winaryo megatakan pihaknya akan mengikuti apa yang menjadi kesepakatan bersama. Persoalan ini menurut dia tak tak ada pengaruh dengan konsesi antara BP Batam dan ATB.

Pihaknya sendiri berharap persolan ini bisa segera selesai secepat mungkin.  "Intinya BP Batam akan mengikuti hasilnya seperti apa. Keputusannya seperti apa nantinya yang jelas BP Batam tinggal mengikuti itu saja," kata Dwianto.

(tan)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews