Utang Pajak Rp 45 Miliar, KPK Perintahkan Pemprov Kepri Gugat ATB ke Pengadilan

Utang Pajak Rp 45 Miliar, KPK Perintahkan Pemprov Kepri Gugat ATB ke Pengadilan

Kepala BP2RD Provinsi Kepulauan Riau Reni Yusneli. (Foto: Yogi/batamnews)

Batam - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merekomendasikan ke Pemerintah Provinsi Kepri agar mengajukan gugatan hukum ke PT Adhya Tirta Batam yang tak kunjung membayar piutang Nilai Pajak Air Permukaan (NPAP). 

Hal itu disampaikan Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Provinsi Kepulauan Riau  Reni Yusneli usai dipanggil KPK ke BP Batam menyelesaikan persoalan piutang tersebut. 

Reni mengatakan, kesimpulan hasil pertemuan dengan KPK, BP Batam, dan ATB untuk menyelesaikan persoalan ini dengan cara Pemprov Kepri melapor ke pengadilan pajak. 

"Itu juga rekomendasi Inspektorat Provinsi Kepri," kata Reni. 

Ia melanjutkan, untuk tahap pelaporan, dirinya akan membicarakan lebih lanjut untuk mencari tahu proses yang akan diikuti.

"Kalau bisa secepatnya udah kita laporkan, kita pelajari dulu caranya," kata dia.

Reni juga mengatakan, jika laporan disampaikan ke pengadilan pajak pihaknya akan menuntut piutang itu segera dibayarkan. "Ya tuntutan kita hanya itu saja, segera dikembalikan," kata dia.

Reni menegaskan tidak terdapat aturan yang dilanggar ATB dalam piutang tersebut. 

Sebelumnya kasus piutang pajak air permukaan ATB ini sudah mencuat beberapa tahun belakangan. Diperkirakan piutang ditambah denda kepada ATB berkisar Rp45 miliar. 

Baca: Kumpulkan Pejabat di BP Batam, KPK Soroti soal Aset hingga Pajak ATB

Namun sampai saat ini tidak ada progres pembayaran, sehingga membuat KPK ikut turun tangan mencari solusi. 

Tidak hanya soal piutang ATB, KPK juga datang ke BP Batam menyelesaikan persoalan aset.

Beberapa pejabat daerah dipanggil diantaranya Sekda Provinsi Kepri Arif Fadillah, Asisten III Pemprov Kepri, Kepala BP2RD Kepri Reni Yusneli. Sedangkan pejabat Pemko Batam yang dipanggil adalah Sekda Pemko Batam Jefridin, Kepala Dinas PU Kota Batam, dan rombongan.

Sampai saat ini pertemuan KPK dengan pejabat yang dimulai sejak pukul 14.00 WIB tersebut masih berlangsung. 

(tan)
 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews