Polda Kepri Rampungkan Penyidikan Penggelapan BBM di Nongsa

Polda Kepri Rampungkan Penyidikan Penggelapan BBM di Nongsa

Tiga tersangka penggelapan BBM. (Foto: Kokorimba/Batamnews)

Batam - Polda Kepri merampungkan berkas penyidikan tiga tersangka pelaku pengelapan 15.000 liter BBM solar. Tiga orang ditangkap sebelumnya. Mereka adalah Tomy Barata (TM), Mashari alias Heri dan Agus Anwar Sanusi.

Seksi Pidana Umum Kejaksaan Batam, Filpan Dermawan menuturkan pihaknya sudah menerima pelimpahan berkas penyidikan, begitu juga tersangka dan barang bukti tersebut.

"Penyidikan kasus itu sudah masuk tahap dua. Para tersangka dan barang bukti sudah kami terima. Tinggal proses untuk diajukan ke pengadilan," kata Filpan, Rabu (13/3/2019).

Ketiganya menjadi tersangka pelanggaran UU migas. Penindakan itu dilakukan polisi pada 13 Januari 2019.

Mereka sebagai penadah, dan terlibat pengangkutan tanpa izin migas di PT Bahari Berkah Madani, Telaga Punggur.

"Ada aktivitas mentransfer BBM jenis Solar dari Kapal MT Alhikam ke Tongkang Ex. Limin XVII secara ilegal tanpa ada dokumen yang sah. Itu melanggar pasal 480 KUHP juncto pasal 53 huruf b dan UU No 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi," terang Filpan.

Selain itu diamankan barang bukti berupa 3 unit mobil transporter BBM dengan kapasitas masing-masing 5.000 liter, 10.000 liter dan 24.000 liter.

(jim)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews