Jefri Simanjuntak Curiga Jual-beli Kavling Bodong Dimainkan Oknum

Jefri Simanjuntak Curiga Jual-beli Kavling Bodong Dimainkan Oknum

Anggota Komisi I DPRD Kota Batam, Jefri F Simanjuntak. (Foto: Yogi/Batamnews)

Batam - Kasus penjualan kavling bodong menjadi isu yang tengah disoroti di Batam. Hal itu setelah ratusan orang mengadu ke Badan Perlindungan Konsumen Nasional yang mengaku tertipu oleh oknum perusahaan, nyatanya tanah tersebut masuk hutan lindung.

DPRD Batam sebelumnya sudah menggelar rapat dengar pendapat dengan perwakilan warga Ratusan orang ini mengaku dirugikan oleh perusahaan PT Prima Makmur Batam (PMB) yang mereka adukan ke BPKN sebelumnya.

Anggota Komisi I DPRD Kota Batam, Jefri Simajuntak menilai BP Batam dan Pemko seakan membiarkan kasus penjualan kavling bodong terjadi di Batam.

Harusnya, dikatakan Jefri kedua instansi bersinergi terkait kasus yang merugikan masyarakat itu.  "Kami menyesalkan pengawasan BP Batam dan Pemko Batam," kata Jefri, usai menerima tamu BPKN, Selasa (24/9/2019).

Menurutnya, dari hasil penelusuran Komisi I DPRD Kota Batam kasus ini terkesan dibiarkan. "Jangan diam kedua intansi (BP dan Pemko) itu harus menggurus, ini saya tidak tau, apa yang terjadi kenapa sampai dibiarkan," katanya.

Jefri menyebutkan satu kasus, terkait adanya perusahaan yang melakukan penjualan kavling bodong mencatut logo BP Batam. Seharusnya BP Batam melaporkan kepada kepolisian.  

"Kalau BP tidak melakukan (melaporkan), ada apa dengan BP Batam, apakah ada oknum menerima sesuatu, itu harus dituntaskan,"katanya.

Jefri juga meminta, pihak kepolisian melakukan penyelidikan kasus penjualan kavling bodong tersebut. "Kita berharap perusahaan dipanggil menanyakan uang masyarakat tersebut dimana," katanya.

Diakui Jefri, permasalahan di Batam 80 persen adalah terkait permasalahan lahan. "Seharusnya ini menjadi tangungjawab BP Batam yang mempunyai hak pengelola lahan," tukasnya.

(tan)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews