Andi Asrun Tepati Janji Mundur sebagai Pengacara Pemprov Kepri

Andi Asrun Tepati Janji Mundur sebagai Pengacara Pemprov Kepri

Pengacara Andi Muhammad Asrun.

Tanjungpinang - Pengacara Andi Muhammad Asrun menunaikan janjinya dengan melayangkan surat pengunduran diri sebagai kuasa hukum ke Pemerintah Provinsi Kepri.  

Surat pengunduran diri tersebut disampaikan tidak secara langsung oleh yang bersangkutan, namun dikirim melalui kantor pos kilat khusus. 

"Hari ini (Rabu) 25 September saya mengirim via kilat khusus surat kepada Kepala Biro Hukum Pemprov Kepri, soal pengunduran diri sebagai penasehat hukum Pemprov Kepri dengan didasari alasan untuk menghindari konflik kepentingan," kata Andi, Rabu (25/9/2019).

Ia menyebutkan Kepala Biro Hukum Pemprov Kepri dengan latar belakang dan pengetahuan dan sarjana hukumnya bisa memahami masalah ini. 

Dirinya tidak mungkin memberi bantuan hukum secara bersamaan kepada Nurdin Basirun, sekaligus kepada pejabat-pejabat Pemprov Kepri yang diperiksa sebagai tersangka dan diperiksa sebagai saksi dalam perkara ini. 

"Saya harus memilih membela Gubernur Kepri nonaktif, karena telah diminta oleh pihak keluarga Pak Nurdin dan telah mendapat surat kuasa dari Pak Nurdin sendiri," jelasnya. 

Baca juga: Isdianto Siap Diperiksa KPK, Pengacara Nurdin: Saya Acungkan Jempol!

Dalam posisi seperti ini tentunya dirinya berusaha keras untuk melakukan pembelaan hukum kepada kliennya termasuk mengajukan saksi-saksi kepada penyidik dan dalam proses peradilan guna memberi keterangan yang dapat memperjelas posisi hukum Pak Nurdin dan sekaligus meringankannya.

"Jadi mulai saat ini saya bukan lagi penasehat hukum Pemprov Kepri, tetapi sebagai kuasa hukum Gubernur Kepri nonaktif Nurdin Basirun. Disetujui atau tidak disetujui, saya tetap mengundurkan diri," tegasnya.

(sut)
 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews