Plt Gubernur Isdianto Mengaku Siap Jika Dipanggil KPK

Plt Gubernur Isdianto Mengaku Siap Jika Dipanggil KPK

Isdianto saat bersama mantan Wakil Gubernur Kepri, Soerya Respationo usai menghadiri paripurna penetapan Ketua DPRD Batam. (Foto: Yogi/Batamnews)

Tanjungpinang - Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Kepri Isdianto mengaku siap bila dipanggil dan dimintai keterangan oleh KPK dalam kasus yang menjerat Gubernur nonaktif Kepri, Nurdin Basirun.

"Saya saja menyarankan kepada kepala OPD yang diperiksa KPK untuk kooperatif dan terbuka, tentunya saya juga siap dipanggil KPK dan akan kooperatif," kata Isdianto di Tanjungpinang, Selasa (24/9/2019).

Ditambahkannya, dengan memberikan keterangan yang jelas dan tidak berbelit-belit ke KPK, maka masalah ini akan cepat selesai dan cepat rampung. "Kalau memang saya dibutuhkan KPK untuk dimintai keterangan saya siap," tegasnya.

Baca juga: Usai Bertemu Nurdin, Andi Asrun Minta KPK Juga Periksa Isdianto

Disinggung apakah dirinya selaku Wakil Gubernur pernah dilibatkan dan diajak diskusi terkait rekomendasi reklamasi yang bermasalah tersebut, Isdianto mengatakan, dirinya tidak pernah diajak gubernur untuk diskusi masalah itu. "Saya tidak tau sama sekali terkait reklamasi tersebut," ujarnya singkat.

Sementara menanggapi pengunduran diri pengacara Pemprov Kepri Andi Asrun, Isdianto mengatakan tidak ada desakan dari siapapun atas rencana mundurnya pengacara Pemorov tersebut.

Sebelumnya Andi Asrun mengeluarkan pernyataan kontroversial. Sebagai Pensihat hukum pemprov, dan selama ini menjadi pengacara bagi Gubernur Nonaktif Kepri, Nurdin Basirun, ia juga meminta KPK untuk memeriksa semua elemen terkait dalam kasus yang menjerat Nurdin. Salah satunya Isdianto yang notabene sebagai wakil Nurdin di pemerintahan sebelum kasus ini bergulir.

Baca juga: Pemprov Kepri Persilakan Andi Mundur Sebagai Pengacara Gubernur

Usai mengeluarkan pernyataan itu dan jadi pemberitaan di media, terakhir Andi mengundurkan diri dari tugasnya di Pemprov Kepri. Namun Isdianto menyebut hal itu merupakan inisiatif Andi.

"Bila seseorang akan mundur dari jabatan tertentu itu haknya. Yang jelas Pemprov Kepri dan saya tidak ada mendesak agar yang bersangkutan untuk mundur," terangnya.

Sampai saat ini dirinya belum menerima surat pengunduran diri dari pengacara Pemorov Kepri tersebut. "Pihak Pemprov Kepri tidak ada menekan dan mendesak untuk mundur.  Kita lihat saja nanti, saya belum menerima surat itu," katanya.

(sut)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews