Jam Kerja Buruh Pabrik Diusulkan Jadi 9 Jam Per Hari

Jam Kerja Buruh Pabrik Diusulkan Jadi 9 Jam Per Hari

Foto: REUTERS/Ann Wang

Batam - Pengusaha Indonesia yang mengusulkan jam kerja ditambah berharap produktivitas pekerja Indonesia dapat naik dan jadi lebih kompetitif dibandingkan Vietnam. Indonesia memang kalah seksi dari Vietnam di mata investor. Salah satu masalahnya adalah produktivitas

Pengusaha mengusulkan agar jam kerja maksimum pekerja di Indonesia ditambah dari 40 jam per pekan jadi 48 jam. Ini untuk meningkatkan daya saing dengan negara-negara tetangga seperti Vietnam dan lainnya.

Pengusaha Tekstil dan Produk Tekstil (TPT) mengusulkan beberapa poin untuk direvisi dalam UU 13/2003 tentang Ketenagakerjaan. Beberapa usulan itu di antaranya terkait jam kerja jadi 48 jam, atau setara 9,6 jam per hari dari 40 jam per pekan atau 8 jam per hari. Di Vietnam waktu kerja mencapai 48 jam per pekan.

"Kita sampaikan, benchmarking antara Vietnam, Kamboja, Myanmar, Sri Lanka, dan India, dan sebagainya, salah satunya kita meminta kalau bisa, ya 48 jam, kalau tidak, ya, 45 jam per minggu," kata Wakil Ketua Asosiasi Pengusaha Tekstil Indonesia (API) bidang Hubungan Internasional, Anne Sutanto seperti dikutip Minggu (22/9/2019)

Saat ini UU 13/2003 mengatur jam kerja dalam seminggu selama 40 jam. Anne mengatakan, rata-rata pabrik beroperasi selama 5 hari dalam seminggu, beberapa ada beroperasi selama 6 hari dalam seminggu.

(*)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews