DPRD Geram, BP Kawasan Bintan Dinilai Persulit Izin Investasi Bagi Investor

DPRD Geram, BP Kawasan Bintan Dinilai Persulit Izin Investasi Bagi Investor

Agustinus (Foto:Adi/Batamnews)

Tanjungpinang - Komisi I DPRD Bintan meradang mendengar pengaduan dari calon investor dipersulit ingin berinvestasi di wilayah kawasan bebas Free Trade Zone (FTZ) di Bintan Timur, Kabupaten Bintan, Kamis (29/8/2019).

Anggota DPRD Bintan Hasriawadi dan Agustinus Purba mempertanyakan alasan BP Kawasan Bintan mempersulitkan izin untuk ivestasi di Bintan. Ia menyebutkan, padahal calon investor ini ingin berinvestasi mencapai Rp 300 miliar hingga Rp 500 miliar dibidang Industri.

"Banyak kami mendapat aduan dari para investor, salah satu nya itu, maka nanti kami akan menggelar hearing dengan BP Kawasan FTZ Bintan HM Saleh Umar bersama anggotanya," sebutnya.

Agustinus tampak geram jika mengingatkan sosialisasi BP Kawasan FTZ Bintan menyebutkan bahwa hanya 3 hari mengurus izin investasi di Bintan selesai. "Yang katanya hanya tiga hari, justru berbulan-bulan,semua sudah dilengkapi namun masih ditahan-tahan mereka," ujarnya.

Berdasarkan aduan pihak investor bahwa mereka sudah melengkapi segala kebutuhan administratif. Namun, setelah seluruh persyaratan dilengkapi justru BP Kawasan Bintan, terkesan yang menunda-nunda.

"FTZ Bintan tidak kooperatif, terhadap investor yang masuk. ada apa sebenarnya," sebutnya.

Ia menilai BP Kawasan FTZ Bintan tidak secara serius menjalankan semangat pemerintah Indonesia yang pro terhadap investasi.

"Ini amahan kenapa semua persyaratan sudah di penuhi, tapi mereka masih menghambat untuk mengeluarkan izin," tegas Agustinus.

(adi)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews