Sudah Berkeluarga, 2 Guru Pemeran Video Syur Bisa Kena Pasal Perzinaan

Sudah Berkeluarga, 2 Guru Pemeran Video Syur Bisa Kena Pasal Perzinaan

Polisi tetapkan RIJ sebagai tersangka video syur guru Purwakarta. (Foto: Detikom)

Bandung - RJ (30) guru honorer perempuan di Purwakarta yang memakai baju PNS dipastikan menjadi korban penyebaran video syur. RJ tak menyadari direkam oleh RIA (31) yang tak lain pemeran pria video syur tersebut.

Wakil Direktur Ditreskrimsus Polda Jabar AKBP Hari Brata memastikan RJ merupakan korban penyebaran konten porno tersebut. Sebelumnya, RJ berstatus saksi karena masih didalami keterlibatannya.

"RJ tetap korban," kata Hari saat dihubungi via telepon genggam, Minggu (22/9/2019).

Ia menuturkan, RJ dipulangkan karena penyidik tidak menemukan alat bukti yang cukup untuk menjeratnya. Apalagi RJ dipastikan tidak menyadari adegan hubungan intimnya direkam pelaku RIA.

"Dalam kasus ini (RJ), dia tidak menyadari adegan hubungan badannya direkam oleh RIA," ucapnya.

Ia lalu membandingkan kadus RJ dengan pemeran video porno 'gangbang' melibatkan perempuan berinisial V yang menjadi tersangka. V diketahui menyadari hubungan badannya direkam.

Dalam kasus ini, RJ dan RIA masing-masing sudah berkeluarga. Keduanya masih bisa dijerat Pasal 284 KUHPidana tentang perzinaan yang dilakukan oleh seseorang yang sudah menikah.

"Iya bisa, tapi itu delik aduan. Harus ada pengaduan dari suami RJ atau istri dari RIA. Nanti masuknya pidana umum," kata Hari.

(*)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews