Sidang Narkoba Axl Roses Bergulir di PN Batam

Sidang Narkoba Axl Roses Bergulir di PN Batam

Ilustrasi.

Batam - Pengadilan Negeri Batam menyidangkan dua terdakwa kasus narkoba, yakni Axl Roses Hasibuan (25) dan Fadli alias Acik Bin La Bulat (38), Kamis (19/9/2019).

Keduanya terlibat bisnis narkoba. Axl merupakan petugas honor di Ditpam BP Batam, sementara Fadli anggota Satpol PP Pemko Batam.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) pengganti, Frihesti memaparkan kronologis saat penangkapan terdakwa. Pada saat itu polisi mengungkap jaringan narkoba dan mengamankan 5 orang.

Majelis Hakim dipimpin oleh Martha Napitupulu serta didampingi hakim anggota Reni Pitua Ambarita, dan Egi Novita.

Baca juga: Anggota Ditpam dan Satpol PP Batam Tertangkap Jual Ganja

Satu tersangka lain bernama Dodi sempat masuk pusat rehabilitasi. Hakim sudah memastikan kondisi yang bersangkutan sehat.

Pada Minggu (14/7/2019) sekitar pukul 20.30 WIB, tim Ditresnarkoba Polda Kepri mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa akan ada peredaran Narkoba jenis ganja.

Mendapat informasi tersebut tim menuju kantor Badan Pengusahaan (BP) Batam melihat terdakwa Ax menerima pesanan Narkoba jenis ganja. Tim kemudian melakukan interogasi kepada terdakwa dan mengakuinya.

Setelah itu, dilakukan penggeledahan ditemukan sebungkus kotak rokok Magnum Mild yang berawarna biru di dalamnya terdapat tiga buah paket daun kering ganja yang dibungkus kertas coklat.

Dari pengakuan terdakwa, masih menyimpan ganja di rumahnya. Kemudian setelah itu tim menggeledah rumah terdakwa, dan ditemukan satu paket daun kering ganja yang dibungkus dengan kertas berwarna coklat. Dengan total berat keseluruhan seberat 20,74 gram.

Dari pengakuan terdakwa, barang tersebut diperolehnya dari terdakwa Hari Syafrizal alias Kakek. Ia memesan paket tersebut seharga Rp 300 ribu.

Ia memesan paket tersebut dari terdakwa Fadli sebelumnya hari Sabtu (13/7/2019). Terdakwa Fadli lalu menghubungi Hari untuk menanyakan apakah ada narkoba dan dijawab ada oleh Hari.

Kemudian terdakwa Fadli dan Ax menngambil barang tersebut ke rumah Hari yang berada di Nongsa. Setelah mendapat paket barang, Fadli meminta setengahnya.

Dan baru kemudian terdakwa Ax menelpon terdakwa Dodi untuk menawarkan ganja. Dodi memesan dua paket dan Ax membawa paket tersebut dan bertemu di pos portal BP Batam untuk diserahkan, dengan harga Rp 120 ribu. Selain ganja, dari tangan terdakwa Ax juga ditemukan sabu.

Dalam persidangan tersebut, JPU juga menghadirkan saksi polisi untuk menerangkan proses penangkapan ketiga terdakwa.

Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 111 Ayat 1 dan Pasal 114 Ayat 1 Jo Pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

(ret)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews