Anggota Ditpam dan Satpol PP Batam Tertangkap Jual Ganja

Anggota Ditpam dan Satpol PP Batam Tertangkap Jual Ganja

Para tersangka yang diamankan Satresnarkoba Polda Kepri. (Foto: ist)

Batam - Lima pria dibekuk Reserse Narkoba Polda Kepri, Minggu (14/7/2019) malam lalu. Mereka ditangkap terkait kepemilikan 1/2 kilogram lebih ganja. Dua diantaranya oknum Direktorat Pengamanan (Ditpam) BP Batam dan oknum Satpol PP.

Keduanya yakni AXL Rosses Hasibuan Bin Aftarizal Hasibuan (25) yang merupakan petugas outsourcing Ditpam BP Batam dan Fadly alias Eci Bin La Bulat (38) PNS yang bertugas di Satpol PP Kota Batam.

Hal ini dikatakan Diresnarkoba Polda Kepri, Kombes Pol Yani Sudarso mengatakan Rosses sudah lama diintai karena menjual ganja. Warga Bengkong Nusantara ini ditangkap saat menjual ganja 22,42 gram kepada Dodi Havaris Sutoto als Dodi Bin Ambrik (44) yang merupakan Pegawai BP Batam.

"Tersangka bernama Dodi ini beralamat di Perumahan Melati Garden, Sungai Harapan, Sekupang Kota Batam dia ditangkap saat belanja ganja pada si Rosses di pos portal Kantor BP Batam," terang Yani, Kamis (18/7/2019)

Polisi menggagalkan transaksi ganja ini sekitar pukul 21.00 WIB saat itu. Yani menuturkan,dari pengakuan tersangka, dia mendapatkan daun ganja tersebut dari seorang laki-laki yang bernama Hari alias Kakek.

Anggota polisi terlebih dahulu melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki yakni Fadly alias Eci Bin La Bulat (38) PNS Satpol PP Kota Batam.

"Fadli ini saat diamankan melawan, dan kita geledah rumahnya di Batumerah, Tanjung Sengkuang RT 018 RW 005 sekitar pukul 01.30 WIB Senin (15/7/2019) dan didapati 1 buah kotak rokok Super Menthol yang didalamnya berisikan daun ganja sekira seberat 1,2 gram," ujarnya.

Polisi menginterogasi Fadly. Ia juga mengaku mendapatkan daun ganja tersebut dari Hari alias Kakek. Satu persatu pemakai ganja ini diciduk polisi secara berantai. Terakhir pria bernama Rian Wirangga (21). "Rian ditangkap dirumahnya di Batumerah RT 016/005 sekira pukul 03.00 WIB," ujarnya.

Yani menyebutkan, anggotanya mendapatkan 1 buah tas ransel merk Dickies warna hitam ungu yang di dalamnya berisikan sebungkus daun ganja sekira seberat 475 gram. Selain itu ada sebungkus lainnya berisi ganja seberat 23 gram.

Jejak Hari alias Kakek pun terus diendus polisi. Tak lama Kakek diamanka masih di area Batu Merah. Polisi menemukan barang bukti 10 bungkus daun ganja seberat 35 gram. Total barang bukti daun ganja keseluruhan seberat 556,62 gram.

Polisi melakukan tes urine pada kelima tersangka. Semuanya positif narkoba. Sekedar diketahui, Kakek si pengedar yang masih berusia 35 tahun ini ternyata tak tamat SMA. Ia pun nekat menjadi pengedar untuk mencari uang selama ini.

(jim)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews